Warga Seolah Tak Jera Meski Terkena OTT Buang Sampah Sembarangan

JABARNEWS | BOGOR – Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan terancam denda dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Seolah tak jera meski sudah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada ratusan pembuang sampah sembarangan, setelah sampah di Sungai Cipakancilan Bogor menjadi sorotan Ibu Negara, Iriana Joko Widodo.

“Hampir tiap malam OTT, ada yang dikasih peringatan, ada penindakan, udah di atas 100 orang,” kata Ade Yasin kepada di Cibinong, Bogor, Kamis (19/9/2019)

Menurutnya, aturan mengenai penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan ini sudah tertuang dalam pasal 9 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa ada sanksi denda sebesar Rp50 juta dan kurungan selama tiga bulan bagi para pembuang sampah sembarangan. Tapi, denda maksimal itu sampai saat ini belum bisa diberlakukan.

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Cegah Penyebaran Covid-19

“Itu (denda) pertimbangan pengadilan. Saya pikir itu harus diterapkan, aparat harus bersikap tegas,” kata Bupati yang belum genap setahun memimpin di Kabupaten Bogor itu.

Di samping itu, menurutnya Pemkab Bogor sudah melakukan sejumlah upaya menekan angka pencemaran lingkungan, salah satunya dengan menyediakan tong sampah dan menambah armada truk pengangkut sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Disperindag Jabar Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Tapi Harga Cabai Makin Pedas

“Saya mengetuk kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah, peringatan-peringatan sudah lebih banyak dari Perda, sampai spanduk-spanduk larangan buang sampah,” kata Ade Yasin.

Seperti diketahui, Ibu Negara, Iriana Joko Widodo bersama Istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Praratya, dan Bupati Bogor, Ade Yasin mencanangkan Aksi Gerakan Indonesia Bersih di bantaran Sungai Cipakancilan Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Aksi tersebut, merupakan respons Pemerintah atas kondisi anak Sungai Cisadane itu yang sempat viral, lantaran penuh dengan tumpukan sampah. Iriana mengaku ngeri saat melihat sisa-sisa sampah di Sungai yang sebelumnya sempat dibersihkan oleh Korem 061/Suryakancana.

Baca Juga:  DPRD Jabar Harapkan Masyarakat Disiplin Prokes Selama PPKM Mikro

“Ngeri melihatnya, semoga ke depannya bisa bersih dan bisa jadi tempat rekreasi, tempat berdagang juga oleh masyarakat,” ujarnya saat memberikan arahan kepada masyarakat di lokasi.

Ia juga ingatkan masyarakat buang sampah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang ada. Masyarakat bisa membuangnya sesuai jadwal yakni pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB. (Ara)