Polisi Gagalkan Transaksi Puluhan Ribu Narkotika di Bekasi

JABARNEWS | BEKASI – Petugas kepolisian dari Polres Metro Bekasi berhasil menggagalkan transaksi puluhan ribu narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Jalan Raya Irigasi, Kampung Kedunggede RT 04/02, Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi.

Polisi berhasil mengamankan dua pemuda asal Cikarang Kota bernama Garda Wisnu Adi Saputra (28) dan Rizki Rialdi (19). Penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.

“Kedua pemuda ini nekad bertransaksi obat keras di Jalan Raya Irigasi, Kampung Kedunggede RT 04/02, Kecamatan Kedungwaringin pada Rabu (18/9) malam,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi di Cikarang, Jumat (20/9/2019).

Baca Juga:  Kepala BNNK Purwakarta: Pecandu Narkoba Segera Lapor Untuk Direhabilitasi

Sunardi mengatakan kedua pemuda tersebut langsung diamankan petugas, namun sayangnya calon pembelinya berhasil meloloskan diri dari petugas setelah melihat kedua penjual itu ditangkap.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap calon pembelinya, identitasnya sudah kami ketahui,” ucap Sunardi.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan obat keras jenis Heximer sebanyak 11 kantong yang berisi 10.500 butir dan pil Tramadol sebanyak 40 keping atau sebanyak 400 butir.

“Obat keras ilegal itu memang hendak dijual pelaku kepada calon pembelinya untuk diedarkan di wilayah Karawang,” tuurnya.

Baca Juga:  Fly Over Laswi-Pelajar Pejuang Resmi Beroperasi, Khusus Kendaraan Bermotor

Aksi kejar-kejaran terjadi antara petugas dan pelaku saat akan menyergap pelaku. Tidak jauh dari lokasi, kedua tersangka terjatuh, sedangkan satu pelaku lainya berhasil meloloskan diri. Setelah dilakukan pengecekan, petugas mendapati obat keras itu di dalam plastik.

“Kedua pelaku itu pun sudah mengakui obat keras tersebut adalah benar miliknya,” ungkapnya.

Kemudian petugas menggelandang keduanya ke Mapolsek Kedungwaringin guna kepentingan penyelidikan. Saat ini, petugas sedang mencari sumber pemasok obat ilegal tersebut.

Baca Juga:  Kemenkes Kirimi RSHS Ambulans Standar Internasional

Selain barang bukti ribuan butir obat keras, petugas juga mengamankan satu unit HP merk Xiaomi dan satu unit HP merk Evercross milik tersangka.

Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi B-4417-FSP berikut STNK asli dan kunci kontak yang digunakan tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, juga Pasal 83 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. (Ara)