Pemkab Bogor Lakukan OTT Terhadap Ratusan Orang

JABARNEWS | KAB.BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ratusan orang yang membuang sampah sembarangan.

“Hampir tiap malam OTT, ada yang dikasih peringatan, ada penindakan, sudah di atas 100 orang,” kata Bupati Bogor Jawa Barat, Ade Yasin dilansir Antara, Jumat, (20/9/2019).

Baca Juga:  Woow... Film Serendipity Akan Segera Tayang

Bupati menjelaskan aturan mengenai penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan sudah tertuang dalam pasal 9 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Pelaku dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta dan kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga:  Berikut Beberapa Pemain Muda Persib Yang Masih Dipertahankan Rene Alberts

Namun, denda tersebut hingga kini tak dapat diberlakukan. Sebab denda merupakan pertimbangan pengadilan.

Pemkab Bogor, kata Bupati, sudah melakukan upaya menekan angka pencemaran lingkungan. Misalnya, menyediakan tong sampah dan menambah armada truk pengankut sampah.

Baca Juga:  Pemerintah Kebut Penyerapan Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional

“Saya mengetuk kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah, peringatan-peringatan sudah lebih banyak dari Perda, sampai spanduk-spanduk larangan buang sampah,” ujarnya. (Red)