Inilah Kebijakan Pemerintah Untuk Honorer K2

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk permasalahan honorer K2. Ada 3 kebijakan yang dikeluarkan, yaitu pertama, ikut tes CPNS bagi honorer K2 berusia 35 tahun ke bawah dan sesuai formasi jabatan.

Kedua, kalau tidak lulus bisa ikut tes PPPK pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bagi honorer K2 tua ( di atas 35 tahun) dan sesuai formasi jabatan diarahkan ikut tes PPPK. Ketiga, bila tidak lulus tes CPNS maupun PPPK, honorer K2 dikembalikan ke daerah sebagai pemberi kerja.

Baca Juga:  BMKG: Waspadai Potensi Gempa Besar, Harus Miliki Budaya Mitigasi

“Sampai saat ini masih pada tiga opsi tersebut. Belum ada perkembangan apa-apa. Pilihannya ya tes CPNS atau PPPK atau dikembalikan ke daerah,” kata Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK Agus Sartono usai memberikan orasi ilmiah di rapat senat terbuka dalam rangka Dies Natalis ke-64 Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), belum lama ini, dilansir dari laman jpnn.com.

Baca Juga:  Anak-anak Bersama Prajurit TNI Bermain Permainan Tradisional

Tiga kebijakan tersebut ujar Prof Agus merupakan kesepakatan bersama pemerintah dengan DPR RI. Untuk opsi satu dan dua sudah dijalankan. Sedangkan opsi ketiga belum karena untuk PPPK masih berproses.

Baca Juga:  Rahma Sarita Pandu Debat Pilbup Purwakarta

“Memang dari 439 ribuan honorer K2, baru sekitar 58 ribu yang terakomodir (8 ribuan CPNS, 50 ribuan PPPK tahap I). Ini akan diselesaikan bertahap sampai 2024,” ucapnya. (Red)