BPJS Kesehatan: Tak Mampu Bayar Iuran Bisa Lapor ke Dinsos

JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Maruf menyatakan masyarakat bisa melapor ke Dinas Sosial bila tak mampu membayar iuran kepesertaan Lembaga Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional tersebut.

Dengan melapor ke Dinas Sosial di sekitar tempat tinggalnya, masyarakat bisa mengurus keringanan pembayaran iuran agar tercatat sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan (PBI) dari Dinas Sosial di sekitar tempat tinggal.

“Agar dimasukkan dalam data yang bisa di-cover pemerintah daerah atau pemerintah pusat,” katanya, dilansir dari laman Tempo.co, Jumat (20/9/2019).

Baca Juga:  Gempa Magnitudo 5,2 di Kota Sabang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami

Iqbal menyatakan kenaikan iuran akan menjadi solusi permanen untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang merasa benar-benar tidak mampu untuk membayar rencana kenaikan tersebut agar melapor ke Dinas Sosial.

Saat melapor ke Dinas Sosial di sekitar tempat tinggal itu, kata Iqbal, masyarakat bisa menyampaikan kondisi ekonomi mereka sehingga iurannya dapat ditanggung pemerintah.

Baca Juga:  Pemerintah Pusat Puji Jabar Caang

“Kalau dia memerlukan bantuan iuran, dia harus menyampaikannya kepada pemerintah,” ucapnya.

Dinas Sosial juga bisa melakukan koreksi supaya orang-orang yang benar-benar tidak mampu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bisa ditanggung oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat melalui PBI.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan rencananya akan diberlakukan pada tahun depan. Besarannya adalah iuran untuk kelas III naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu, untuk kelas II iuran naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu dan dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu untuk kelas I.

Baca Juga:  Jelang Pemilukada 3,3 Juta Warga Jabar Belum Miliki e-KTP

Adapun kenaikan iuran ditujukan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang saat ini jumlahnya diproyeksikan mencapai Rp 32,8 triliun. Angka tersebut diprediksi akan terus naik jika tidak ada kebijakan pembenahan salah satunya kenaikan iuran. (Red)