JABARNEWS | BANDUNG – Adanya kebijakan untuk membedakan seragam guru PNS dengan guru honorer yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan setempat mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron.
Herman meminta kebijakan tersebut untuk dicabut. Politikus asal Jawa Barat ini menyebutkan, pakaian untuk guru sebaiknya tidak dibedakan atas dasar status kepegawaian mereka. Apalagi pakaian seragam juga merupakan kebanggaan bagi honorer dalam mengabdi.
“Sebaiknya kebijakan itu dicabut,” kata Herman, dilansir dari laman jpnn.com, Minggu (22/9/2019).
Herman menuturkan, kebanggan honorer justru ada pada baju seragam yang dikenakan. Apalagi kalau dilihat dari tugas dan tanggungjawabnya sama dengan PNS,” tegas Herman.
Kebijakan ini sebelumnya diprotes guru honorer K2 di Jawa Barat. Mereka menilai kebijakan tersebut sangat diskriminatif. Mereka menduga, aturan baru tersebut dikeluarkan karena tindakan asusila dua oknum guru SMK yang viral di medsos dan sudah ditangani kepolisian.
“Disdik Jabar sudah melakukan tindakan diskriminatif dalam menentukan seragam. Di hadapan siswa, harusnya guru PNS maupun honorer tidak dibedakan. Sebab, kami mengajar sesuai dengan kurikulum,” kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Cecep Kurniadi. (Red)