Berdalih Sembuhkan Kesurupan, Dukun Palsu Gagahi Siswi SMP

JABARNEWS | KARAWANG – MSH alias DY (31) warga Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang ditangkap lantaran lecehkan siswi SMP dengan dalih mengobati kesurupan, dukun palsu diciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putera, melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, pihaknya menangkap pelaku

“Pelaku setubuhi korban saat berpura- pura mampu mengobati kebiasaan kesurupan korban. Pelaku mengelabui orangtua korban dengan mengaku orang pintar atau dukun,” kata Bimantoro, Jumat (13/9/2019).

Baca Juga:  Jawa Barat Juara Umum Seleksi GTK Tingkat Nasional 2018

Pasalnya, pelaku dilaporkan orangtua korban yang masih berstatus siswa SMP karena anaknya disetubuhi pelaku.

Awalnya tutur Bimantoro, orangtua korban resah dengan kebiasaan buruk anak perempuannya yang masih berstatus siswa SMP. Sebab, kerapkali anaknya tak sadarkan diri dan meracau dan diduga akibat kerasukan atau kesurupan.

“Orangtua korban membawa anaknya untuk diobati dan bertemulah dengan pelaku yang katanya mampu menyembuhkan anaknya,” ujarnya.

Baca Juga:  Kualitas Rumah Bersubsidi, PPDPP: Kami Tak Ingin Masyarakat Jadi Korban

Singkat cerita, lanjut Bimantoro, korban diobati pelaku dengan dibawa ke kamarnya untuk menjalani proses ritual pengobatan.

“Namun, proses pengobatannya tak lazim, karena korban ditelanjangi dan disetubuhi pelaku dengan dalih bagian dari ritual,” ujarnya.

Tak terima, orangtua korban melaporkan tindakan pelaku ke Mapolres Karawang. Pelaku kemudian ditangkap usai proses penyelidikan petugas berupa hasil visum et repertum terhadap korban membuktikan perilaku bejat pelaku.

Baca Juga:  Warga Geger! Mayat Bayi Ditemukan di Kebun Dekat Tanjakan Gentong Tasikmalaya

“Pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Dia juga mengakui perbuatannya lantaran sudah lama menduda usai cerai dengan istrinya,” paparnya.

Alhasil, akibat aksi tipu daya bejatnya, pelaku diganjar penjara di Mapolres Karawang. Pelaku disangkakan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)