Baligho Rommy Tetap Terpampang di Bandung Meski Ditetapkan Terdakwa

JABARNEWS | BANDUNG – Baliho bertuliskan “Romahurmuziy Untuk Indonesia” yang berisi foto mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy yang kini menjadi terdakwa KPK perkara suap pengisian jabatan Kementerian Agama (Kemenag) masih terpampang di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.

Umar (56) yang juga merupakan warga sekitar menuturkan hal tersebut diakibatkan oleh kurang baiknya pengelolaan penyedia jasa baliho.

Menurutnya poster-poster sebelumnya yang telah terpampang tidak dicopot sehingga menumpuk dengan poster yang baru.

Baca Juga:  Tak Banyak yang Tahu! Ternyara Ini Manfaat Amapas Kopi Bagi Tanaman

“Pokoknya ketika abis (waktu sewa), itu poster baru ditempel lagi, jadi menumpuk. Seharusnya yang punya spanduk harus ngerti itu berbahaya,” kata Umar seperti yang diberitakan antara. Senin (23/9/2019).

Dia pun mengetahui bahwa yang kini terpampang adalah foto terdakwa perkara suap Kementerian Agama yang kini sedang menjalani proses persidangan. Pada baliho tersebut, poster yang berisi foto Rommy pun terpampang bolak-balik.

“Iya saya tahu, dia (mantan) Ketum PPP, sekarang di penjara dia,” katanya.

Baca Juga:  Tak Perlu Khawatir Kolesterol Naik Karena Konsumsi Daging Saat Iduladha, Ini Tipsnya

Sementara itu, Yanto (48), seorang pengendara ojek pangkalan Jalan Warung Jambu mengatakan baliho yang berisi foto Rommy itu sudah rusak sejak sekitar empat bulan lalu. Dengan rusaknya baliho tersebut, akibatnya lapisan poster besar yang berada di dalamnya terlihat kembali.

“Itu sudah pada rusak, jadi yang dalemnya keliatan lagi, sudah lama rusaknya, dari bulan puasa lah,” kata Yanto.

Lapisan poster yang telah rusak atau sobek pun teruntai hingga hampir jatuh ke jalanan. Menurutnya hal tersebut dapat membahayakan pengendara yang sedang melintas.

Baca Juga:  Inilah Tips Mengemudi Yang Aman Bagi Anda Para Wanita

“Sebenarnya itu bahaya, bahaya kalau ada motor lewat,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy menjadi tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Rommy diduga menerima aliran suap sebesar Rp325 juta untuk memuluskan pengisian jabatan di Kementerian Agama. (Ara)