Marak Beredar, Polisi Bongkar Pabrik Mie Berformalin di Cianjur

JABARNEWS | CIANJUR – Peredaran mie dengan kandungan zat kimia berbahaya jenis formalin dan boraks kembali jadi sorotan. Keberadaannya pun kembali diungkap aparat kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihaknya meringkus tersangka di tiga lokasi berbeda. Pabrik pembuatan mie dengan bahan berbahaya ini nyatanya telah beroperasi selama dua tahun.

Bareskrim Mabes Polri dan Polres Cianjur, mengungkap sejumlah pabrik mie berformalin di Cianjur dengan mengamankan tujuh orang pelaku dan sebanyak 2,5 kuintal mie berfomalin siap edar.

Baca Juga:  SPSI Jabar Minta Ridwan Kamil Revisi SK UMK Cianjur

Waka Polres Cianjur Kompol Jaka Mulyana di Cianjur, mengatakan pihaknya bersama Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri, berhasil mengungkap pabrik mi berformalin disejumlah tempat di Cianjur salah satunya di Kampung Tepung, Desa Gudang, Kecamatan Cikalongkulon. Rabu (18/9/2019).

Tujuh orang pelaku diamankan saat tengah memproduksi mi yang berbahaya ketika dikonsumi, SU (58) pemilik pabrik serta anaknya WN (31), lima orang pekerja HE (30), FI (21), AH (25), HI (34) dan D (15).

Baca Juga:  Pemuda Ini Kritisi Program Ridwan Kamil Soal 5000 Petani Muda: Outputnya Jelas?

“Keterangan pelaku, mereka sudah memproduksi mi berformalin tersebut selama dua tahun. Setiap hari mereka dapat memproduksi sebanyak 300 kilogram mi yang dipasarkan kesejumlah wilayah di Cianjur,” katanya.

Terungkapnya pabrik mi berformalin itu, merupakan hasil pengembangan dari tindakan yang telah dilakukan Mabes Polri beberapa waktu lalu.

“Kami akan terus melakukan pengungkapan dan pengawasan terkait pabrik mi berformalin yang masih banyak beroperasi di Cianjur,” tegasnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 136 huruf B Undang-undang Nomor 18/2012 tentang pangan dan Undang-undang perlindungan konsumen Nomer 8 tahun 1999.

Baca Juga:  Adanya Penolakan Penobatan Sultan Sepuh Ke-XV, Ini Kata Ridwan Kamil

“Pelaku diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp10 hingga 20 miliar. Sedangkan dalam pengerebegan, kami juga mengamankan mesin produksi, satu unit mobil pikap, telepon genggam, serbuk padat dan cairan yang diduga formalin,” ungkapnya.

Masyarakat diminta waspada dengan peredaran mie berbahan formalin dan borak ini. Terlebih dalam kasus ini, sulit membedakan antara mie berbahan baku aman konsumsi dengan yang mengandung zat kimia berbahaya. (Ara)