Korban Berjatuhan Akibat Bentrok Mahasiswa dengan Polisi di DPRD Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Massa aksi yang berdemo di depan gedung di DPRD Jabar, Senin (23/9/2019) dipaksa mundur dengan menggunakan water Cannon dan gas air mata.

Dari pantauan Jabarnews.com, hingga pukul 18.58 terlihat massa belum bubar sepenuhnya, dan anggota kepolisian masih berjaga.

Dalam aksi ini belum diketahui berapa korban yang terluka. Terlihat korban mulai berjatuhan bahkan sebelum water Cannon dikeluarkan, terpantau korban dari kedua belah pihak baik massa aksi maupun petugas kepolisian.

Baca Juga:  Sopir Taksi Di Jakarta Gantung Diri Gara-gara Terlilit Utang Pinjaman Online

Korban terkena lemparan batu, maupun pingsan karena dorong-dorongan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, dimana kondisi sendiri masih belum kondusif.

Aksi lempar batu, botol tidak terelakan. Aparat kepolisian mulai melakukan tindakan represif untuk membubarkan aksi.

Tampak mobil komando menyerukan kepada petugas untuk tidak mundur dan mulai menembakan tembakan air dan gas air mata, sementara di sisi lain koordinator aksi pun terdengar menyerukan perlawanan.

Baca Juga:  Miris, Begini Derita Ibu Rumah Tangga Di Tasikmalaya Yang Tertular HIV AIDS Dari Sang Suami

“Mobil water cannon maju,” seru pengeras suara di mobil komando.

Para Mahasiswa ketakutan dan berlari dengan kencang menghindari tembakan air dan gas air mata.

“Revolusi, revolusi, revolusi,” teriak para mahasiswa.

Akibat kejadian ini, baik dari kepolisian dan mahasiswa mengalami luka-luka. Tidak sedikit mahasiswa dan polisi yang dilarikan kedalam gedung untuk diberikan pertolongan pertama.

Baca Juga:  Gempa Tektonik Bermagnitudo 4.8 SR Guncang Pangandaran

“Sakit bu tolong, bu,” ucap satu mahasiswa yang terluka.

Semakin malam korban terus bertambah, belum diketahui jumlah pasti korban dari kedua belah pihak.

Sebelumnya, aksi massa ini dilatarbelakangi kekecewaan mahasiswa terhadap lingkaran kekuasaan yang dinilai tengah kejar tayang untuk mengesahkan RUU yang menguntungkan penguasa dan merugikan rakyat. Diantaranya ada UU KPK, RUU KUHP, Revisi UU Pertanahan hingga RUU Pemasyarakatan. (Rnu)