92 Mahasiswa Jadi Korban Bentrokan Demo di Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Sekitar 92 mahasiswa mengalami luka-luka saat melakukan demonstrasi di depan Gedung DPRD Jabar, Senin (23/9/2019). Para mahasiswa yang terluka tersebut mendapat perawatan di Universitas Islam Bandung (Unisba).

Data tersebut berdasarkan hasil rekap Lembaga Kegiatan Mahasiswa (LKM) Korps Sukarela (KSR) Unisba. Para mahasiswa dari berbagai kampus itu mendapat perawatan di aula kampus selepas massa aksi bubar dari lokasi aksi di Gedung DPRD Jawa Barat. 

Baca Juga:  Apel Kehormatan Dan Renungan Suci Di TMP Sirna Raga Purwakarta

Ketua LKM KSR Unisba, Faisal mengatakan bahwa pihaknya memberi perawatan kepada para mahasiswa dibantu berbagai elemen. Di antaranya KSR Universitas Pasundan, PMI Kota Bandung, dan petugas kesehatan dari Dinkes Kota Bandung.

Mahasiswa yang mendapat perawatan rata-rata karena sesak nafas oleh gas air mata, mata pedih karena water canon, shock, dan memar. Selain itu, terdapat mahasiswa yang tulangnya patah dan luka parah jenis lainnya.

Baca Juga:  BI Bakal Pangkas Biaya Transfer Antarbank Jadi Rp2.500, Cek Disini

“Mahasiswa yang mengalami luka serius segera dilarikan ke rumah sakit, seperti RS Hasan Sadikin, RS Halmahera, RS Sariningsih, dan RS Baromeus Bandung,” kata Faisal.

Sementara itu, Rektor Unisba, Edi Setiadi tidak mempermasalahkan kampusnya dijadikan jalur dan tempat evakuasi massa aksi karena alasan sisi kemanusiaan, bentuk pertolongan itu diwajarkan karena mahasiswa merupakan warga kampus yang harus dilindungi.

“Ya tidak apa-apa, jadi tempat evakuasi, tempat kawan-kawan yang kena semprot gas air mata, tidak menjadi persoalan bagi Unisba, makanya saya memerintahkan kerahkan semua ambulan, tenaga medis, dokter, mahasiswa kedokteran disuruh ke sini,” kata Edi di kampus Universitas Islam Bandung.

Baca Juga:  Pangandaran Butuh Rumah Potong Hewan

Ia menyebut, kekisruhan demo yang terjadi merupakan hal wajar. Hal itu dinilai sebagai miss komunikasi antara massa aksi dan aparat pengawal.

“Mungkin pengunjuk rasa memaksakan kehendak, polisi juga mempertahankan tugas pokoknya,” pungkasnya. (Rnu)