Pembahasan APBD Perubahan di Karawang Terancam Molor

JABARNEWS | KARAWANG – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Karawang terancam molor. Pasalnya sebelum 30 September 2019 harus segera disahkan oleh DPRD Kabupaten Karawang.

Pimpinan DPRD Kabupaten Karawang yang baru terbentuk dituntut bekerja secara maraton agar Rancangan APBD Perubahan 2019 bisa disahkan tepat waktu.

“Sesuai agenda, pengesahan Rancangan APBD Perubahan dilakukan sebelum 30 September 2019,” kata Sekretaris DPRD setempat Agus Mulyana saat sidang paripurna pelantikan alat kelengkapan DPRD di gedung DPRD Karawang, Senin (23/9/2019).

Baca Juga:  Nasib Honorer K2, Tergantung Hasil Rapat Besok

Ia mengatakan, unsur pimpinan yang telah didefenitifkan akan langsung menggelar rapat bersama fraksi-fraksi guna menyusun draf nama anggota DPRD untuk mengisi alat kelengkapan DPRD Karawang.

Baca Juga:  DPRD Jabar Apresiasi Kesiapan TNI Polri Amankan Pemilu 2019

“Sekretariat DPRD Karawang telah menyusun jadwal agar pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2019 tidak molor,” kata dia.

Ditanya tentang tata tertib DPRD Karawang, Agus menyampaikan kalau tata tertib DPRD tersebut diadopsi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Sementara itu, pembentukan dan pelantikan unsur pimpinan DPRD Karawang itu sendiri sempat tertunda hingga lebih dari satu bulan.

Baca Juga:  RSUD Cililin Nyatakan Pasien Meninggal Positif Covid-19, Keluarga pun Emosi

Unsur pimpinan DPRD defenitif yang itu di antaranya, Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar dari Partai Demokrat, Wakil Ketua I Ajang Sopandi dari Partai Gerindra, Wakil Ketua II Suryana dari Golkar dan Wakil Ketua III Deden Rahmat dari PKB. (KR-MAK). (Ara)