Demo Tolak Revisi RUU, Massa Mahasiswa Kepung Balaikota Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Demonstrasi mahasiswa juga terjadi di Bogor. Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dari sejumlah universitas menolak perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK) dan rancangan aturan lain yang dianggap kontroversial di gedung Balaikota Bogor.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Besar Universitas Pakuan (Unpak) mengepung gedung Balaikota Bogor, sebagai bentuk menyampaikan aspirasi mahasiswa ke Presiden Joko Widodo dan DPR RI melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Selasa (24/9/2019).

Baca Juga:  Waspada Merokok Di Kawasan Tanpa Rokok Bisa Disanksi Kurungan

“Beberapa poin yang disampaikan antara lain, menolak pelemahan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menolak RKUHP, menolak RUU Pertanahan, dan mengecam pencemaran lingkungan,” ujar Presiden Mahasiswa (Presma) Unpak, Ramdhani.

Di samping itu, mahasiswa yang memadati area Balaikota itu juga mengecam atas tindakan represif aparat kepolisian yang sempat baku hantam dengan mahasiswa Unpak saat aksi pada tanggal 20 September lalu di Tugu Kujang, Kota Bogor.

Baca Juga:  Begini Cara Membuka Bagasi Mobil Tanpa Kunci

Mahasiswa yang bergerombol itu tiba di Balaikota Bogor sekitar pukul 13.00 WIB, mereka melakukan aksi longmarch dari Kampus Universitas Pakuan melalui Tugu Kujang ke Balaikota. Sebelum akhirnya masuk ke area Balaikota, para mahasiswa sempat melakukan aksi orasi di depan pintu pagar.

“Estimasi mahasiswa yang ikut akhi hari ini ada 2.000 mahasiswa,” kata Ramdhani.

Baca Juga:  Ketua Bapilu DPP PDIP Kunjungi Posko Pemenangan Paman

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Bogor Kota, Kompol Prasetyo Purbo menyebutkan bahwa Polresta mengerahkan 400 personel untuk mengamankan aksi mahasiswa di dua titik Kota Bogor. Titik pertama di Balaikota, sedangkan satu titik lainnya di Tugu Kujang.

“Seluruh personil yang terlibat mengedepankan tindakan pre-emtif, preventif dan represif sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandas Pras. (Ara)