Demo Tolak Revisi RUU, Massa Mahasiswa Kepung Balaikota Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Demonstrasi mahasiswa juga terjadi di Bogor. Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dari sejumlah universitas menolak perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK) dan rancangan aturan lain yang dianggap kontroversial di gedung Balaikota Bogor.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Besar Universitas Pakuan (Unpak) mengepung gedung Balaikota Bogor, sebagai bentuk menyampaikan aspirasi mahasiswa ke Presiden Joko Widodo dan DPR RI melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Selasa (24/9/2019).

Baca Juga:  Gadis Cantik Asal Sergai Wakili Sumatera Utara Ke PON XX di Papua, Bercita-cita Jadi Ini

“Beberapa poin yang disampaikan antara lain, menolak pelemahan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menolak RKUHP, menolak RUU Pertanahan, dan mengecam pencemaran lingkungan,” ujar Presiden Mahasiswa (Presma) Unpak, Ramdhani.

Di samping itu, mahasiswa yang memadati area Balaikota itu juga mengecam atas tindakan represif aparat kepolisian yang sempat baku hantam dengan mahasiswa Unpak saat aksi pada tanggal 20 September lalu di Tugu Kujang, Kota Bogor.

Baca Juga:  Ruang Isolasi Khusus Ibu Hamil Di Cirebon Masih Minim

Mahasiswa yang bergerombol itu tiba di Balaikota Bogor sekitar pukul 13.00 WIB, mereka melakukan aksi longmarch dari Kampus Universitas Pakuan melalui Tugu Kujang ke Balaikota. Sebelum akhirnya masuk ke area Balaikota, para mahasiswa sempat melakukan aksi orasi di depan pintu pagar.

“Estimasi mahasiswa yang ikut akhi hari ini ada 2.000 mahasiswa,” kata Ramdhani.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Tak Hadiri Sidang, Alasannya Jalan Rusak

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Bogor Kota, Kompol Prasetyo Purbo menyebutkan bahwa Polresta mengerahkan 400 personel untuk mengamankan aksi mahasiswa di dua titik Kota Bogor. Titik pertama di Balaikota, sedangkan satu titik lainnya di Tugu Kujang.

“Seluruh personil yang terlibat mengedepankan tindakan pre-emtif, preventif dan represif sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandas Pras. (Ara)