Yasona Laoly: Adek-adek Mahasiswa Jangan Terbawa Agenda Politik

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasona Laoly meminta para mahasiswa seluruh Indonesia yang menggelar aksi penolakan terkait pengesahan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) tidak membawa agenda politik tertentu.

“Saya berharap kepada mahasiswa, kepada adek-adek saya, jangan terbawa agenda-agenda politik yang enggak bener. Kalau mau berdebat, kalau mau bertanya tentang UU, datang ke DPR, datang ke saya bukan unjuk rasa merobohkan pagar DPR,” kata Yasona usai rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Baca Juga:  DPRD Jabar ajak semua pihak sukseskan Pemilu 2019

Yasona menuturkan, DPR dan Pemerintah menunda pengesahan empat Rancangan Undang-Undang (RUU). Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasona Laoly menegaskan bahwa pihaknya menundah pengesahan RUU tersebut lantaran ada sejumlah pihak yang memanfaatkan isu tersebut untuk tujuan politik.

Selain itu, Yasona menduga ada sejumlah kelompok tertentu yang menunggangi aksi demo mahasiswa tersebut. Yasona menyinggung desakan pembatalan revisi UU KPK No. 30 tahun 2002 yang telah disahkan DPR. Atas desakan ini, Yasona meminta mahasiswa menggunakan jalur konsititusional dengan melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Tanggulangi Bencana, Diskar PB Kota Bandung Libatkan 27.000 Relawan

“Saya hanya mengingatkan bahwa ada upaya-upaya yang menunggangi. Jangan terpancing. Juga termasuk revisi UU KPK ada mekanisme kontitusisonal yaitu JR ke Mahkamah konstitusi, bukan ke mahkamah jalanan. Sebagai intelektual, sebagai mahasiswa taat hukum kita harus melalui mekanisme itu,” katanya

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengaku pihaknya memahami keinginan Presiden Joko Widodo yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya. DPR melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) dan forum lobi hari ini sepakat untuk menunda pengesahan RUU tersebut.

Baca Juga:  PKS Keukeuh Calonkan Salim Segaf Jadi Cawapres, Gerindra Menjawab

Menurut Bambang, penundaan pengesahan RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan untuk memberikan waktu, baik kepada DPR maupun pemerintah untuk mengkaji dan mensosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya.

Sedangkan dua RUU lainnya yakni RUU Pertanahan dan RUU Minerba kata Bambang masih dalam pembahasan ditingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan. (Odo)