Jangan Takut Lapor ke Posbakum Jika Alami KDRT

JABARNEWS I BANDUNG – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pemicu utama angka perceraian di Jawa Barat.

“Sebanyak 70.733 kasus perceraian di tahun 2018 yang didominasi penyebabnya adalah KDRT,” kata Panitera Hukum Muda Pengadilan Tinggi Jawa Barat Rahmat Setiawan, SH, Selasa (12/3/2019).

Sementara itu, Kepala Posbakum PN Bandung Gun Gun Gunawan SH, MM menjelaskan, dalam sebuah perkawinan antara suami dan istri pasti timbul yang namanya perselisihan.

Perselisihan itu sering menimbulkan tindakan kekerasan terhadap fisik maupun verbal baik itu yang dilakukan suami terhadap istri ataupun sebaliknya.

Undang-undang KDRT dibuat untuk melindungi kaum perempuan. Pasalnya menurut Gun Gun, mayoritas kaum perempuanlah yang menjadi korban kekerasan.

Baca Juga:  Ini Alasan Pendekatan Ilmiah Dipakai Polri Dalam Mengusut Penembakan di Rumah Kadiv Propam

Ia pun menambahkan menurut Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kasus KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan, penderitaan secara fisik, psikologis dan penelantaran rumah tangga.

“Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam ruang lingkup keluarga, itu semua KDRT dan meski dilaporkan”, katanya.

Gun Gun pun berpesan jika dalam sebuah rumah tangga ada yang melakukan kekerasan atau KDRT jangan dibiarkan. Pasalnya itu akan membahayakan korban kekerasan itu.

“Jangan takut melapor, laporkan saja.”, katanya.

KDRT termasuk dalam katagori delik aduan, yang dimana dalam proses oleh pihak kepolisian apabila ada orang yang merasa di rugikan berbeda hal dengan delik biasa yang dapat di proses tanpa adanya laporan. 

Baca Juga:  BMKG: Maluku Diguncang Gempa 7,1 SR Merupakan Gempa Dangkal

“Dalam beberapa tahun ini KDRT selalu dijadikan alasan dalam gugatan perceraian. Namun selama ini dapat dibuktikan tindakan yang terjadi harus disaksikan oleh para saksi maka pengadian akan menerima alasan itu,” jelasnya.

Namun sejauh kendala dalam masalah pembuktiannya jika waktu terjadinya KDRT sudah terlalu lama terus bukti visum tidak dapat dilakukan dan diperlihatkan itu akan menyulitkan dalam proses peridangan.   

Menurutnya, jika masyarakat Jawa Barat khususnya masyarakat Bandung mengalami kasus KDRT Posbakum akan mendampingi korban sampai selesainya kasus tersebut.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Tersangka Pembacokan Polisi di Cianjur

“Untuk Posbakum sendiri kita menerima pendampingan baik dari pihak yang merasa di rugikan. Kita disini ada untuk membantu mendampingi proses pelaporan ke pihak kepolisian dimana sebelumnya telah berkonsultasi,” katanya.

Sejauh ini kasus KDRT adalah kasus yang kompleks pasalnya dalam persidangan korban KDRT harus bisa menunjukan terkait alat bukti baik surat, barang bukti maupun saksi yang sejauh mana KDRT ini dapat diarahkan.

“Jika bukti sudah ada itu bisa memudahkan persidangan, pokoknya bagi perempuan khusunya yang takut melapor datangi kami saja. Kami siap memberi pelayanan cuma-cuma karena ini tugas kami,” tegasnya. (San)

Jabar News | Berita Jawa Barat