Petisi Dewan Pers serta Organisasi Wartawan Tolak RKUHP

JABARNEWS | BANDUNG – DPR periode 2014-2019 berencana mensahkan RKUHP akhir bulan September ini. Jika RKUHP ini disahkan menjadi Undang Undang maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air.

Pasal-pasal dalam RKUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers.

Kemerdekaan Pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi dan dipenuhi dalam demokrasi.

Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan mundur.

Baca Juga:  Dishub Kota Depok Tindak Tegas Puluhan Angkot Langgar Aturan

Keberadaan pasal pasal karet di RKUHP akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa.

Presiden Joko Widodo sudah meminta agar pengesahan RKUHP ini ditunda dan tidak harus dipaksakan untuk disahkan oleh DPR periode sekarang. Namun, jika DPR tetap bersikeras mengesahkan RKUHP ini, RKUHP akan tetap berlaku meskipun presiden sebagai kepala negara tidak menandatanganinya.

Baca Juga:  Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Senin 17 Juli 2023

Situasi ini menunjukkan adanya darurat kebebasan pers!! RKUHP ini bisa akan dijadikan alat untuk membungkam pers yang kritis!!

Tidak ada cara lagi selain kita harus MENOLAK !! Insan pers, penggiat demokrasi dan seluruh lapisan masayarakat harus bersatu bersama-sama MENOLAK RKUHP !!.

Melalui petisi ini, DEWAN PERS, IJTI, AJI, PWI, LBH PERS dan LPDS mengajak seluruh elemen pers dan seluruh lapisan masyarakat menolak RKUHP !!. (Red)

Inilah pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers:

Baca Juga:  Oded Positif Covid-19, Pimpin Pemerintahan Kota Bandung Gimana?

1. Pasal 219 tentang Penghinaan Terhadap Presiden Atau Wakil Presiden

2. Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah

3. Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa

4. Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong

5. Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti

6. Pasal 281 tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan

7. Pasal 305 tentang Penghinaan Terhadap Agama

8. Pasal 354 tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara

9. Pasal 440 tentang Pencemaran Nama Baik

10. Pasal 446 tentang Pencemaran Orang Mati.