SBMI: Masyarakat Diimbau Tak Tergiur Bekerja Di Luar Negeri

JABARNEWS | SUKABUMI – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) imbau jika ingin bekerja di luar negeri harus memenuhi syarat. Sebab, kebijakan Indonesia sejak tahun 2016/5 lebih selektif dalam mengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengingatkan warga yang ingin bekerja di luar negeri untuk tidak berangkat mencari kerja ke negara di Timur Tengah. Sampai saat ini pengiriman TKI ke Timur Tengah masih ditutup atau moratorium sehingga kami mengimbau warga yang berminat kerja di luar negeri untuk mengurungkan niatnya berangkat ke Timur Tengah.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut Grandmax Tabrak Truk di Cipali, Renggut 4 Nyawa

“Jika ada orang yang mengajak, siapapun itu apalagi calo yang mengiming-iming bisa bisa menyalurkan tenaga kerja ke Timur Tengah, sebaiknya ditolak mentah-mentah saja dan jangan percaya terhadap rayuan akan diberikan gaji atau upah yang besar,” kata Ketua SBMI Jabar Jejen Nurjanah di Sukabumi, Selasa (24/9/2019).

Dengan moratorium tersebut, lanjut dia, TKI yang berangkat kerja ke negara-negara di Timur Tengah menjadi ilegal. Selain itu, jika ada calo yang mengiming-imingi bisa memberikan visa kerja di negara tersebut, segera tolak.

Baca Juga:  Polisi Sasaran Rumah Warga Terdampak Gempa Cianjur di Benjot Cugenang

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming calo. Pasalnya, jika sudah diberangkatkan ke luar negeri, calo itu akan lepas tangan dan tidak bertanggung jawab bila terjadi sesuatu.

Bahkan, pemerintah pun akan kesulitan melacak jejak TKI ilegal karena datanya tidak masuk database. Pihaknya juga kerap mendapatkan laporan adanya TKI bermasalah di luar negeri. Namun, karena melalui jalur ilegal, sulit untuk ditindaklanjuti.

“Hingga kini kami mendapatkan informasi belum ada kerja sama lagi antara Pemerintah RI dan negara di Timur Tengah terkait dengan pengiriman tenaga kerja,” katanya.

Baca Juga:  Tak Kapok Dibui, Resividis Ini Kembali Ditangkap Polisi Karawang

Jejen mengimbau warga yang ingin bekerja di luar negeri sebaiknya lebih dahulu berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi.

Ia juga menganjurkan calon pekerja migran ke Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang ada di disnakertrans.

Selama pemerintah menghentikan pengiriman TKI ke luar negeri, dia mengatakan pemerintah akan terus melakukan upaya dalam memperbaiki kondisi TKI Indonesia. Diharapkan ke depannya tidak ada lagi kasus yang menimpa TKI. (Ara)