Pansus V Tindak Lanjut Usulan Penambahan Pimpinan DPRD Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Usulan penambahan jumlah Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024 dilakukan Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat lakukan rapat kerja pembahasan tata tertib bersama Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unpad Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, SH., MH, di Ruang Banmus DPRD Jabar Selasa (24/9/2019).

Beberapa poin penting dalam pembahasan yang mekanismenya akan diatur dalam tata tertib di antaranya penambahan pengadaan tenaga ahli bagi anggota DPRD, sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan Sosialisasi Perda yang dilakukan oleh DPRD, serta mekanisme fungsi pengawasan DPRD. Pembahasan Tatib tersebut dilakukan sebagai bentuk penguatan tugas dan fungsi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024.

Baca Juga:  Nias Diguncang Gempa Bumi Bermagnitudo 3.5, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady mengatakan, terkait adanya usulan pengadaan tenga ahli bagi Anggota DPRD merupakan hal yang sah asalkan melihat kondisi keuangan daerah.

“Kita minta cuma satu anggota satu tenaga ahli, karena berbagai latar belakang anggota dewan, sehingga diharapkan targetnya dapat jadi penyeimbang dan harus dikomunikasikan dengan kawan-kawan badan anggaran TAPD karena terkait keuangan itu salah satu isu yang dibahas,” ucap Daddy.

Terkait syarat-syarat tenaga ahli Daddy menyatakan, syarat tersebut sesuai dengan kebutuhan dewan.

Baca Juga:  KUMHAM Berbagi, Lapas Purwakarta Sebar Paket Sembako untuk Masyarakat

“Paling tidak sesuai dengan bidang komisi anggota tersebut,” katanya.

Selanjutnya Daddy menambahkan, soal tindak lanjut dari usulan penambahan Pimpinan DPRD Jabar yang diinisasi oleh Fraksi Demokrat yang akhirnya ditindaklanjuti di paripurna.

“Pada dasarnya memang kita dibatasi hanya 85 sampai 100 anggota dewan, namun sekarang eksisting 120 dan ini menjadi dasar yang bisa dipahami usulannya menjadi 1 ketua dan 5 wakil ketua,” ujar Daddy.

“Hanya saja harus ada pendapat pakar celahnya, celah diskresi tetapi harus ada pendapat pakar ujungnya Kementerian Dalam Negeri harus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan karena disitu terkait anggaran. Untuk itu pendapat pakar akan kami lampirkan,” ucap Daddy

menambahkan.

Baca Juga:  Duh! Harga Cabai Semakin Pedas di Pasar Tradisional Cikampek

Terkait pengumuman hasil keputusan Pimpinan DPRD Jabar periode 2019-2024 oleh Kemendagri, Daddy menyebut pekan ini keputusan tersebut sudah dapat diterima.

“Kita prediksi minggu ini sudah masuk. Tetapi kami meminta pansus untuk memonitor, baik dari eksekutif malalui setwan untuk memonitor soal itu,” katanya.

Jumlah pimpinan dan anggota DPRD merupakan wakil dari populasi rakyatnya. Jika memang jumlah penduduknya bertambah, maka konsekusinya jumlah wakil rakyatnyapun bertambah. (Red)