Kasus Suap Menpora, Legenda Bulutangkis Taufik Hidayat Diperiksa KPK

JABARNEWS | JAKARTA – Legenda bulu tangkis Indonesia Taufik Hidayat kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Taufik dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU) yang merupakan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi (IMR).

“Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa untuk tersangka MIU,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Baca Juga:  Petugas Temukan Nelayan Pantai Cermin yang Tenggelam Diterjang Ombak

Selain Taufik, KPK pada Rabu ini juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka MIU, yakni PNS di Kemenpora Edward Taufan Panjaitan dan pegawai BUMD Tommy Suhartanto.

Diberitakan sebelumnya KPK pada Rabu (18/9/2019) mengumumkan Mifthul Ulum dan Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Baca Juga:  Ade Yasin: Target 2021, Tak Ada Lagi Desa Tertinggal di Kabupaten Bogor

Uang tersebut diduga merupakan “commitment fee” atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Baca Juga:  Intensitas Hujan Tinggi, Kapolsek Wanayasa Tindak Lokasi Titik Rawan Bencana

Sebelumnya pada 1 Agustus 2019 KPK pernah meminta keterangan Taufik di Gedung KPK dalam proses penyelidikan terkait pengembangan kasus di Kemenpora tersebut. Saat itu, Taufik mengaku dimintai keterangan soal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) saat masih menjadi staf khusus di Kemenpora dan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima). (Red)