RKUHP Ancam Kebebasan Pers

JABARNEWS | KARIKATUR – RKUHP yang rencananya akan disahkan DPR RI menuai pro dan kontra banyak pihak, karena didalamnya dianggap banyak pasal bermasalah.

Beberapa pasal tersebut diantarnya dianggap akan merugikan kebebasan Pers. Dalam pasal RKUHP ada beberapa pasal yang berbenturan dengan Undag-Undang Pers, yang menjamin dan melindungi Pers.

Baca Juga:  Peringati Maulid Nabi di Tengah Pandemi, Yayasan Prakarsa Santuni Yatim

Keberadaan pasal-pasal karet di RKUHP dianggap akan mengarahkan pada praktik otoritarian seperti yang terjadi pada era orde baru, yang menyamakan kritik Pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa.

Baca Juga:  Wajib! ASN di Pemkab Bandung Barat Masuk 9 Mei, Bila Bolos Siap-siap Dapat Sanksi

Beberapa pasal yang mengancam kebebasan tersebut diantaranya:

Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden,

Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah,

Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa,

Pasal 262 tentang penyiaran bohong,

Pasal 263 tentang berita tidak pasti,

Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan,

Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum/lembaga negara,

Pasal 440 tentang pencemaran nama baik,

Pasal 446 tentang pencemaran orang mati. (Dod)

Baca Juga:  Dinilai Inovatif dan Ramah, Pengusaha Hingga Mantan Sekda Purwakarta Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024