Hotman Paris: RUU KUHP Aneh

JABARNEWS | BANDUNG – Hotman Paris Hutapea menyebut bahwa Rancangan Undang Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) ini aneh.

Dalam sebuah video yang diunggahnya di instagram, dilansir dari lama Merdeka.com, Hotman membahas soal RUU KUHP, khususnya pada draf di pasal 100.

Hotman Paris secara tegas menyebutkan bahwa draf RUU KUHP ini teraneh di dunia.

Baca Juga:  Hibur Pengunjung Saat Imlek, Ini Yang Disuguhkan Sari Ater Subang

“Draf RUU KUH Pidana ini teraneh di dunia,” terang Hotman di instagram.

Sembari memegang beberapa lembar kertas, Hotman membacakan Pasal 100 dalam draf RUU KUHP.

“Saya baca ini draf di Pasal 100 menjatuhan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting,” paparnya.

Baca Juga:  12 Unit Mobil Hasil Penggelapan Di Purwakarta Diamankan Polisi

Hotman pun mengutarakan kritikan atas apa yang ia bacakan tersebut.

“Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati. Ini benar-benar gak masuk di akal gue. Seseorang dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 bulan jika peran terdakwa tidak terlalu penting,” jelas dia.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa apa yang sudah ia bacakan ini nampaknya sulit untuk ia cerna.

Baca Juga:  Polri Temukan Lima Jenazah Korban Longsor Cianjur

“Ya tidak terlalu penting kenapa di hukuman mati. Haduh kacau nih. Benar-benar ini bukan karya dari praktisi hukum. KUH Pidana mengandung filsafat hukum sangat tinggi dan perlu pengalaman yang sangat lama,” papar dia. (Red)