Melalui Eco Sharing Sepanjang Jalan Margonda Lakukan Penghijauan

JABARNEWS | DEPOK – Pelestarian lingkungan hidup perkotaan Lahan hijau semakin sulit ditemukan, apalagi di kota-kota besar. Hampir sebagian besar lahan telah beralih fungsi menjadi bangunan-bangunan yang menjulang tinggi.

Maka dari itu, penghijauan merupakan suatu upaya untuk mengembalikan dan meningkatkan efektivitas lahan agar dapat berfungsi dengan baik dan secara optimal. Sebagai pengatur tata air untuk mencegah banjir maupun untuk melindungi lingkungan yaitu mencegah timbulnya pencemaran. Penghijauan juga dapat diartiakan sebagai kegiatan penanaman pohon pada lahan yang kosong di luar kawasan hutan.

Baca Juga:  Terapkan Jaga Jarak Pengendara Motor, Ini yang Dilakukan Satlantas Polresta Cirebon

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok melakukan penghijauan dengan menanam pohon di halaman Ruko sepanjang Jalan Margonda Raya, Kamis (26/9/2019). Hal itu dilakukan sebagai upaya mengatasi pemanasan global (global warming) yang sudah mulai terasa di Kota Depok.

“Kegiatan penghijauan di sepanjang Jalan Margonda ini menggunakan metode Eco Sharing atau dengan pelibatan pelaku usaha,” kata Kepala DLHK Kota Depok, Etty Suryahati.

Menurut Etty, Eco Sharing yang dimaksud di sini yakni DLHK membantu membuat lubang tanam dan menyediakan pupuk, sementara pengelola ruko menyediakan tanaman yang telah ditentukan. “Sosialiasasi telah kita lakukan sejak jauh-jauh hari,” ucapnya.

Baca Juga:  Hasil Penelitian, Pemilik Golongan Darah O Kecil Terkena Covid-19

Menurut data yang kami himpun, terdapat 74 ruko di Jalan Margonda dengan panjang jalan kurang lebih enam kilometer.

“Ke-74 ruko ini harus taat terhadap aturan yang berlaku. Sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha bisa diberlakukan jika pelaku usaha tidak kooperatif,” tegasnya.

Dia mengutarakan, adapun jenis tanaman yang harus disediakan pemilik ruko adalah kamboja bali dengan tinggi minimal 1,5 meter dan diameter batang minimal delapan centimeter. Untuk pembuatan lubang tanam, DLHK melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Pohon dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Workshop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok.

Baca Juga:  Wagub Jabar Dengarkan Keluhan APPSI

Keterbatasan lahan di daerah perkotaan, tidak menjadi alasan untuk tidak melakukan penghijauan. Keberadaan tumbuhuhan sangatlah penting sebagai tempat resapan air. Maka dari itu tetap lakukan penghijauan walaupun lahan yang ada sempit dan terbatas. (Red)