Banyak Pasal Ancam Kebebasan Pers, Jurnalis Majalengka Turun ke Jalan

JABARNEWS | MAJALENGKA – Gabungan jurnalis dari berbagai organisasi seperti PWI, IJTI, Jajaka maupun organisasi wartawan lainnya di Majalengka turun ke jalan. Mereka menolak disahkannya Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai mengkebiri kebebasan pers.

Puluhan jurnalis ini mendatangi gedung Kantor DPRD Majalengka dan pendopo pada Kamis (26/9/2019). Merekapun melakukan aksi tutup mulut dan menggelar aksi teatrikal yang substansinya mengkritik kebebasan pers.

Koordinator aksi menjelaskan, Andi Ajiz Muhtarom mengatakan aksi puluhan wartawan dari berbagai media dan organisasi merupakan bentuk protes terhadap revisi rancangan KUHP yang dinilai mengekang kebebasan pers. Pihaknya turun ke jalan bersama puluhan jurnalis fokus untuk mengkritisi isu RKUHP.

Baca Juga:  Katulampa Sempat Siaga 3, Warga Diminta Segera Antisipasi Banjir

“Kita sepakat aksi dengan cara tutup mulut, serta aksi teatrikal, tuntutannya menolak adanya RKUHP. Kami hanya fokus mengkritisi soal RKUHP,” ungkapnya kepada Jabarnews.com, usai beraksi Kamis (26/9/2019) pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Majalengka Jejep Falahul Alam mengatakan RKUHP menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers jika sampai disahkan. Karena banyak pasal-pasal yang dianggapnya bermasalah bagi kerja pers. Misalnya pasal-pasal berkaitan dengan penghinaan yang tafsirnya bisa disalahartikan dari maksud mengkritik.

Baca Juga:  Bantah Server PPDB Down, Disdik Jabar: Tidak Ada Problem

“Contoh yang paling banyak itu kan pasal penghinaan, nanti antara mengkritik dan menghina kan garis batasnya sangat tipis,” katanya.

Jejep menambahkan contoh konten kritik yang dipersepsikan menjadi penghinaan, misalnya pada sampul majalah Tempo yang memberi bayangan pinokio pada potret Presiden Joko Widodo. Bila pasal dalam RKUHP itu disahkan, maka dapat melegitimasi kritik menjadi penghinaan sehingga dapat dipidana.

Baca Juga:  DPD RI Ajak Rakyat Indonesia Tunda Pilkada 2020, Ini Alasannya

“Kasus Majalah Tempo misalnya, antara menghina dan mengkritik kan dianggap menghina karena pakai pinokio, padahal beritanya kan mengkritik, gak ada bahasa yang menurunkan Jokowi atau apapun,” ujarnya.

Pihaknya menilai bahwa pasal-pasal itu pun bisa tumpang tindih dengan undang-undang pers yang sudah berlaku. Sepuluh Pasal RKUHP yang dianggap akan mengebiri kebebasan pers.

“Ada 10 poin pasal yang itu sangat merugikan pers. Jadi kami menolaknya,” tandasnya. (Rik)