Terapkan Perda KTR, Depok Raih Penghargaan APCAT se-Asia Pasific 2019

JABARNEWS | DEPOK – Indonesia merupakan salah satu negara penghasil tembakau di dunia, sekaligus pasar produk rokok yang terbesar. Banyaknya kasus kematian akibat rokok mendorong berbagai pihak mendesak pemerintah untuk melakukan pengendalian tembakau, melalui aksesi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control).

FCTC memungkinkan perlindungan bagi kesehatan masyarakat, melalui pengendalian permintaan, harga dan cukai, kemasan dan pelabelan, iklan atau promosi dan sponsor rokok, serta perlindungan dari asap. Selain pengendalian permintaan, perlu juga dilakukan pengendalian penawaran, termasuk upaya melarang penjualan rokok pada anak dibawah umur.

Baca Juga:  Detik-detik Rangga Sasana Cs Hadapi Sidang Perdana Secara Virtual

Pemerintah Kota (Pemkot) meraih penghargaan dari Aliansi Kota Asia Pasifik untuk pengendalian tembakau dan pencegahan penyakit tidak menular (Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control and NCDs Prevention/APCAT), atas usaha dan kepeduliannya mengatur konsumsi rokok di wilayah setempat.

“Syukur Alhamdulillah, Depok mendapatkan penghargaan APCAT se-Asia Pasific 2019, atas kepedulian terhadap penggunaan atau pemakaian rokok,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Kamis (26/9/2019).

Idris mengatakan penghargaan APCAT merupakan amanat dari World Health Organization (WHO) yang diberikan kepada kota-kota di Asia Pasific yang menyepakati area bebas rokok. Ada beberapa negara yang juga mendapatkan penghargaan, seperti Filipina, India, Dakha, dan Vietnam.

Baca Juga:  Jika Timnas Indonesia Lawan Portugal, Zainudin Amali Tidak Janji Cristiano Ronaldo Bisa Datang

“Penghargaan APCAT yang diraih Depok diberikan bukannya tanpa sebab. Pemkot telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR) yang memiliki tujuh kawasan bebas asap rokok di Depok,” katanya.

Selain itu, sambung Mohammad Idris, Kota Depok juga sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) KTR. Tugas mereka adalah melakukan pengawasan di tujuh kawasan bebas asap rokok.

Baca Juga:  Geng Motor Bikin Resah Warga di Cihideung Balong, Ini Kata Kapolresta Tasikmalaya

“Satgas KTR sudah dibentuk, mereka akan melakukan pemantauan dan sosialisasi mengenai penerapan KTR,” ujarnya.

Idris berpesan agar warga Depok mulai menyadari bahaya rokok bagi kesehatan. Selain itu, masyarakat diminta mematuhi aturan dan mendukung salah satu program di Depok, yaitu Smart Healthy City.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% pada tahun depan. Aturan ini akan membuat Harga Jual Eceran (HJE) rokok pun naik hingga 35%. (Ara)