Ratusan Massa STGI Lakukan Aksi Damai Tuntut RUU KUHP Di DPRD Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Ratusan massa aksi dari Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Jabar dan kemudian ke Gedung Sate sebagai bentuk penolakan terhadap Revisi UU KUHP.


Mereka menuntut Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP yang bertentangan dengan Putusan MK Nomor 40/PUU-X Tahun 2012 menyatakan bahwa tukang gigi tidak melanggar undang-undang.


Koordinator Aksi, Jufri mengatakan bahwa aksi yang dilakukan STGI ini merupakan aksi damai dan tidak ada niatan untuk merusak fasilitas di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate.


“Aksi kita adalah aksi damai, aksi kita tidak akan merusak, aksi kita tidak akan menghina. Aksi kita harus menghasilkan dampak yang positif bagi tukang gigi,” kata Jufri disela-sela aksinya.


Berdasarkan pantauan jabarnews.com, massa aksi datang pukul 11.05 WIB dan pihak DPRD Jabar langsung merespon dan menerima massa aksi dan meminta 10 perwakilan dari koordinator. Namun, koordinator meminta 27 perwakilan karena ada 27 kota yang ikut aksi.


Perlu diketahui bunyi Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP yakni, “Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta)”. (RNU)
Baca Juga:  Kiprah 18 Tahun, PermataBank Konsisten Lakukan Ini