DPRD Jawa Barat Lakukan Audiensi dengan Perwakilan Massa Aksi STGI

JABARNEWS | BANDUNG – Setelah menggelar aksi damai demontrasi di depan gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, sebanyak 20 orang perwakilan dari Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) melakukan audiensi dengan perwakilan dari DPRD Jawa Barat.

Mereka memiliki satu tuntutan untuk DPRD Jabar yang pertama adalah sampaikan aspirasi untuk membatalkan RUU KUHP pasal 276 ayat 2 yang bunyinya sangat mengkebiri pekerjaan tukang gigi dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp.500 juta.

Baca Juga:  Divonis Bersalah, Mantan Dirut PJT II Dihukum 5 Tahun Penjara

“Itu memang sejarah general pengertian pasalnya tidak secara langsung mengutuk kita tapi yang kami khawatir turunan-turunan dari pasal-pasal itu,” kata Muhammad Jufri kepada wartawan di DPRD Jawa Barat, Kamis (26/9/2019).

Kedua, pasal ini sebenarnya 2012 sudah diaplikasikan oleh pemerintah. Menurutnya pasal ini sempat ditutup pada saat itu STGI masuk ke MK dan berdasarkan putusan MK nomor 20 tahun 2012 bahwa dinyatakan bahwa pekerjaan tukang gigi bukan pekerjaan yang dilarang artinya tidak kriminal sehingga kami dilegalkan lagi dengan pertimbangan hukum yang masih banyak.

Baca Juga:  Waduk Cirata Masih Jadi Favorit Para Pemancing, Begini Alasannya

“Putusan MK memperbolehkan tukang gigi melakukan praktek, namun sekarang masuk ke RUU KUHP. Kami akan usut pihak yang atau instansi yang membuat seperti ini, sehingga kami tidak diundang saat pengesahan RUU itu di MK sudah memutuskan 2012 yang sudah inkrah, sudah final dan mengikat,” jelasnya.

Jufri berharap DPRD Jabar menyampaikan aspirasi dari STGI ke DPR pusat untuk menggagalkan RUU KUHP. Menyatakan bahwa setiap daerah secara masif menuntut supaya tegas mengeluarkan izin dengan semudah-mudahnya.

Baca Juga:  IPB Bangun Kampus PDD/PSDKU Di Sukabumi

“Tapi yang mengeluarkan di lapangan dipersulit setengah mati, sudah dapat izin kemudian ada masalah di lapangan, adapula yang gak ada izin diberlakukan sama ini yang jadi keluhan kami. Tindak tegas bagi yang belum punya izin hukum agar melaksanakan peraturan yang ada,” tandasnya. (RNU)