Presiden Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyikapi disahkannya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

” Berkaitan UU KPK yang sudah disahkan DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya berupa penerbitan Perppu,” ujar Jokowi, dilansir dari lama Dream.co.id, Kamis, (26/9/2019).

Baca Juga:  Jika Guru Tak Update, Beginilah Jadinya

Jokowi mengatakan, sebelum Perppu tersebut keluar, dia akan mengkalkulasi dan mempertimbangkan penerbitan Perppu tersebut. Dia berjanji akan menyampaikan keputusan itu ke masyarakat.

Baca Juga:  Oded Dan Yana Kini Resmi Pimpin Kota Bandung

“Nanti setelah kita putuskan akan kami sampaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Terutama dari sisi pentingnya,” kata dia.

Selain itu Jokowi menegaskan komitmennya untuk teru menjaga demokrasi. Dia meminta kebebasan masyarakat harus dijaga dan dipertahankan.

Baca Juga:  Singgung PKB, PBNU: Warga NU Paling Banyak Pilih PDI Perjuangan

“Saya ingin menegaskan kembali komitmen saya kepada kehidupan demokrasi di Indonesia. Bahwa kebebasan pers, kebebasan menyampaikan pendapat adalah hal dalam demokrasi yang harus terus kita jaga dan pertahankan,” ujar dia. (Red)