Presiden Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyikapi disahkannya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

” Berkaitan UU KPK yang sudah disahkan DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya berupa penerbitan Perppu,” ujar Jokowi, dilansir dari lama Dream.co.id, Kamis, (26/9/2019).

Baca Juga:  Kejar Target Vaksinasi Covid-19, Oded M Danial Lakukan Koordinasi Pemutakhiran Data

Jokowi mengatakan, sebelum Perppu tersebut keluar, dia akan mengkalkulasi dan mempertimbangkan penerbitan Perppu tersebut. Dia berjanji akan menyampaikan keputusan itu ke masyarakat.

Baca Juga:  Soal SPAM Dari PT.SGC, Komisi II DPRD Bogor Desak PDAM Untuk Lakukan Ini

“Nanti setelah kita putuskan akan kami sampaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Terutama dari sisi pentingnya,” kata dia.

Selain itu Jokowi menegaskan komitmennya untuk teru menjaga demokrasi. Dia meminta kebebasan masyarakat harus dijaga dan dipertahankan.

Baca Juga:  Ciamis Butuh 6.000 PNS, Herdiat: Kekurangan Tenaga Pendidikan

“Saya ingin menegaskan kembali komitmen saya kepada kehidupan demokrasi di Indonesia. Bahwa kebebasan pers, kebebasan menyampaikan pendapat adalah hal dalam demokrasi yang harus terus kita jaga dan pertahankan,” ujar dia. (Red)