JABARNEWS | KARIKATUR – Rencana DPR mengesahkan RKUHP mendapat penolakan secara terus menerus dari berbagai pihak karena banyak memuat pasal karet/bermasalah.
Setelah mahasiswa, akademisi, jurnalis. Kini giliran Serikat Tukang Gigi Indonesia, menurunkan ribuan tukang gigi untuk melakukan aksi unjuk rasa di sekitaran area Gedung Sate dan DPRD Jawa Barat, Kamis (26/9/2019).
Para tukang gigi tersebut menolak pasal 276 ayat 2 RUU KUHP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter/ dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan, dipidana penjara paling lama 5 tahun/pidana paling banyak kategori V (Rp. 500 juta).
Padahal alasan tersebut jelas bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskannya dengan putusan MK nomor 40/PUU-X tahun 2012, yang menyatakan bahwa Tukang Gigi tidak melanggar Undang-Undang. (Dod)