Ini Janji Walikota Atas Unras Jurnalis Ciayumajakuning Tolak RUU KUHP

JABARNEWS | CIREBON – Berpotensi membungkam kebebasan pers, Aliansi ‎Jurnalis Cirebon Indramayu Majalengka Kuningan (Ciayumajakuning), melakukan aksi protes terkait RUU KUHP yang dianggap menjadi pasal karet. Aksi juga digelar sebagai bentuk keprihatinan karena masih saja terjadi intimidasi dan kekerasan pada jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan.



Massa yang tergabung dalam sejumlah media cetak, televisi, radio, online ini, bergerak dari Pendopo Bupati Cirebon, Jalan Kartini, menuju Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kamis (26/9/2019).

‎Di tengah aksi, Wali Kota Cirebon, Nasrudin Aziz, Kapolres Cirebon Kota, Roland Ronaldy, beserta anggota DPRD‎ Kota Cirebon, menghampiri massa dan melakukan audiensi kecil.

Baca Juga:  Jelang New Normal, Pemkab Purwakarta Pastikan Pusat Perbelanjaan Jalankan Protokol Kesehatan

Nasrudin Aziz mengatakan, bahwa ia prihatin dengan adanya RUU KHUP yang menyebabkan adanya protes massa di beberapa daerah, tidak terkecuali di Cirebon.

“Kami akan menindaklanjuti keinginan tersebut untuk menjamin kebebasan pers,” kata Aziz di sela aksi.‎



‎Setelah itu, unsur Forkompida Kota Cirebon pun menandatangani petisi penolakan dan berjanji akan menyampaikan penolakan tersebut ke pemerintah pusat.

‎Koordinator aksi, Faizal Nurathman, dalam rancangan pasal tersebut dianggap mengarahkan pers atau publik pada praktik otoritarian, seperti yang terjadi masa orde baru atau kepemimpinan Presiden Soehar‎to.

‎”Secara tidak langsung, dianggap menggeneralisasi pendapat kritis masyarakat, termasuk kritik pers sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa,” kata Faizal disela aksi.

Baca Juga:  Wali Kota Depok Ingatkan Ini Kepada Insan Pendidik

Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning secara tegas mendesak untuk menolak dan membatalkan pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan kebebasan pers, antara lain Pasal 217, 218, 219, 220 tentang Penghinaan Terhadap Presiden, Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah, Pasal 247 tentang Hasutan Melawan penguasa, Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong, Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti.

Ada juga Pasal 281 tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan, Pasal 305 Tentang Penghinaan Terhadap Agama, Pasal 354 Tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara, Pasal 440 Tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 444 Tentang Prasangkaan Palsu.



“Kami minta DPR RI bukan menunda, tetapi menghentikan revisi 13 pasal ini. Jajaran pers sudah memiliki UU Pers yang sudah menjadi acuan jurnalis dalam bertugas,” katanya.

Baca Juga:  Angin Terasa Berhembus Kencang di Bandung, Ini Kata BMKG

‎Faizal mengatakan, salah satu bukti nyata yang baru saja terjadi, yakni tiga orang jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (24/9/2019), mengalami kekerasan oleh aparat kepolisian.

‎Selain membatalkan RUU KUHP, para jurnalis juga mendesak eksekutif, legilstatif, dan yudikatif serta TNI-Polri, mengacu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menghadapi atau menyelesaikan permasalahan yang menyangkut pers.



“Ini berpotensi menjadi kemunduran demokrasi di Tanah Air. Sebab, kemerdekaan pers adalah syarat mutlak demokrasi dapat ditegakan, dan harus dijamin dalam undang-undang,” katanya. (Red)