RKUHP Menggiring Kembali Pers Ke Zaman Orde Baru

JABARNEWS | KARIKATUR – Dunia Pers tanah air saat ini tengah mendapat kabar kurang baik. Adanya rencana RKUHP yang akan disahkan DPR, di dalamnya terdapat pasal karet yang berbenturan dengan Undang-Undang tentang kebebasan Pers.

Baca Juga:  PN Bekasi Tak Layani Persidangan Sementara, Karena Ini

Dalam RKUHP berapa pasal dianggap akan membungkam kebebasan pers dan dianggap dapat lebih menguntungkan penguasa.

Hal tersebut dapat menjadikan nasib pers kembali ke zaman orde baru, dimana saat zaman tersebut pers tidak diberikan kebebasan dalam mengabarkan berita/informasi kepada publik.

Baca Juga:  Makin Optimis! Pasien Covid-19 di Bekasi Semakin Berkurang

Pengekangan terhadap pers bertolak belakang dengan demokrasi dan semangat reformasi. Pers sebagai kontrol sosial kiranya dapat dihargai keberadaanya oleh para anggota DPR, karena bagaimanapun anggota DPR merupakan wakil suara rakyat, yang diharapkan dapat memperjuangkan kemajuan bersama dan menjungjung tinggi demokrasi. (Dod)

Baca Juga:  Duh.. Sekolah Rusak Ditengah Kota Bandung Ini Perlu Bantuan