Status Tersangka Disematkan Dhandhy Dwi Laksono Meski Dipulangkan Polisi

JABARNEWS | BEKASI – Sutradara, aktivis dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono yang ditangkap petugas Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) malam, karena diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Penangkapan dilakukan Kamis sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu saat dikonfirmasi, seperti dilansir Antaranews.

Kini Dandhy sudah diizinkan pulang, Jumat (27/9/2019) pagi. Kepulangan Dandhy diungkap politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko dalam cuitannya di Twitter.

Baca Juga:  Bey Machmudin Dorong TPPAS Lulut Nambo Beroperasi Akhir Tahun Ini

“Barusan @Dandhy_Laksono sdh diperbolehkan pulang,” cuit Budiman dalam akunnya @budimandjatmiko.

Penangkapan Dandhy Laksono mengundang protes sejumlah tokoh yang diungkapkan dalam akun Twitter mereka, antara lain budayawan Sudjiwo Tedjo dan Ulil Abshar Abdalla.

Sementara itu, Erasmus menjelaskan kronologis penangkapan rekannya itu, saat Dandhy tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB. Sekitar pukul 22.45 WIB, diungkapkan Erasmus, Dandhy kedatangan tamu yang menggedor-gedor pagar rumah.

Baca Juga:  Hanyut di Sungai Alang Tarar, Bocah Asal Batu Bara Ditemukan Tewas

“Lalu dibuka oleh Dandhy,” ujar Erasmus.

Erasmus mengungkapkan tamu itu membawa surat penangkapan terhadap Dandhy karena alasan telah memposting mengenai isu Papua melalui media sosial.

Pada pukul 23.05 WIB, aparat beranggota empat orang membawa Dandhy menumpang mobil bernomor polisi D-216-CC menuju Polda Metro Jaya.

“Petugas yang datang sebanyak empat orang, penangkapan disaksikan oleh dua satpam dan RT,” jelas Erasmus.

Baca Juga:  Pascakebakaran Pedagang Direlokasi Ke Pasar Impres Sederhana

Kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghiffari Aqsa memastikan, kliennya tidak ditahan usai ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019) malam. Meski demikian, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Status Dandhy tersangka. Saya ulangi kembali, tersangka. Hari ini, beliau dipulangkan dan tidak ditahan,” ujar Alghiffari usai mendampingi Dandhy menjalani pemeriksaan, Jumat (27/9/2019) dini hari.

Dalam pemeriksaan tersebut sendiri, Dandhy diajukan 14 pertanyaan beserta sekitar 45 pertanyaan turunan. (Red)