Duh! Kebebasan Berpendapat Terancam, Aktivis Dandhi Laksono Ditangkap

JABARNEWS | KARIKATUR – Mantan jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019).

Pria asal Lumajang yang terkenal aktif dalam menyuarakan kritik pada pemerintah tersebut, ditangkap karena diduga melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 14 dan 15 Nomor1 tahun 1945 tentang hukum pidana.

Baca Juga:  Siaran Analog Dihentikan, Kota Bandung Terima Bantuan 49.547 Unit Set Top Box (STB)

Sebelumnya Dandhi membuat karya dokumenter yang mengkrtik kebijakan seperti “Rayuan Pulau Palsu” dan “Sexy Killers”.

Penangkapan aktivis, Dandhi Dwi Laksono oleh aparat kepolisian sangat disayangkan sejumlah pihak. Karena dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, dan merupakan ancaman bagi kebebasan dalam berpendapat. (Dod)

Baca Juga:  Korupsi Dana Desa, Kades di Subang Masuk Bui