Menristekdikti Ancam Rektor, Ini Kata Pengamat

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengingatkan rektor untuk mengimbau mahasiswa tidak melakukan demonstrasi di jalanan. Hal itu disampaikan Nasir dalam menanggapi gelombang unjuk rasa mahasiswa yang menolak revisi UU KPK dan KUHP diberbagai daerah.

Statemen Nasir tersebut menuai berbagai kritik dari berbagai pihak seperti aktivis, mahasiswa sampai pengamat yang menyebut perkataannya itu sebagai sebuah ancaman.

Baca Juga:  Waduh! Sepanjang 2019 BPBD Mencatat 754 Bencana Terjadi di Bogor

Pengamat Politik sekaligus Dosen Universitas Telkom, Dedi Kurnia menilai bahwa Menristekdikti telah gagal menjaga idealismenya sebagai akademisi, sekaligus gagal sebagai pengambil kebijakan untuk kemajuan perguruan tinggi.

Baca Juga:  Dirjen Pajak Jabar Berhasil Kumpulkan Rp6 Triliun

“Menyuarakan pendapat di muka umum adalah hak warga negara, dan gerakan sosial yang ditunjukkan oleh mahasiswa dilindungi konstitusi, dengan mengancam rektor karena merestui aksi mahasiswa, menristek berpotensi melanggar konstitusi,” kata Dedi saat dihubungi Jabarnews.com, Kamis (26/9/2019).

Menurutnya, Menristek harus ingat bahwa demokrasi adalah kesepakatan nasional, didalamnya memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk berpendapat dan berkumpul, tidak terkecuali bagi ASN.

Baca Juga:  Mensos Risma Ingin Buat Lumbung Sosial untuk Korban Banjir Bandang di Kabupaten Garut

“Statemen itu penuh dengan kepanikan, menristek seharusnya bijak menghadapi kenyataan dari gerakan aksi mahasiswa, dan inilah rupa demokrasi itu,” pungkasnya. (Rnu)