Mabes Polri akan Tindak Polisi yang Intervensi Jurnalis

JABARNEWS | JAKARTA – Mabes Polri akan menindak oknum polisi yang mengintervensi pekerjaan jurnalis. Divisi Porfesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menindak pelanggaran itu.

“Tergantung, bisa disiplin, kode etik, atau pidana. Tergantung alat bukti yang ditemukan di lapangan,” kata Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, dilansir dari laman medcom.id, Jumat (27/9/2019).

Baca Juga:  Soal Kasus Kawin kontrak di Cianjur, Herman Suherman Ngaku Kecolongan

Dedi menegaskan aparat keamanan tak boleh menghalangi kerja jurnalis. Tindakan perampasan telepon genggam dan meminta menghapus rekaman video saat unjuk rasa tak diperbolehkan. Jurnalis, kata dia, dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers saat meliput sebuah kejadian.

Dedi juga meminta jurnalis menggunakan tanda pengenal seperti rompi saat bertugas meliput aksi. Ia telah menyampaikan perihal rompi itu kepada seluruh media dan organisasi jurnalis. Menurutnya, rompi itu akan mempermudah aparat mengenali para jurnalis di lapangan.

Baca Juga:  Bey Machmudin Dianggap Tidak Pro Buruh Soal Kenaikan UMK 2024

“Saya minta teman media juga harus paham, mencari posisi jangan sampai salah, nyari posisi harus mencari posisi yang aman,” sambung Dedi.

Berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), ada empat jurnalis yang menjadi korban kekerasan aparat di Jakarta. Antara lain jurnalis Kompas.com, IDN Times, Katadata dan Narasi TV.

Baca Juga:  Hutan Pinus Darmacaang Ciamis Jadi Sumber PADes

Kekerasan jurnalis juga terjadi di Makassar. AJI menyebut ada tiga jurnalis yang mengalami kekerasan. Mereka berasal dari Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, inikata.com, dan Makassar Today. (Red)