JABARNEWS | BEKASI - Aktivis dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono buka suara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dandhy menyatakan, dia bukan orang pertama yang jadi korban pasal karet UU ITE. Sudah banyak masyarakat yang diterjerat hukum karena aturan itu.
"Saya pikir saya bukan korban pertama dari UU ITE, dan sangkaan-sangkaan itu banyak yang lebih dahulu mengalami dan saya satu dari sekian banyak warga negara yang mengalami ini," kata Dandhy ditemui di kediamannya di daerah Bekasi, Jawa Barat, dilansir dari laman kumparan.com, Jumat (27/9/2019).
Atas dasar itu, Dandhy meminta agar pemerintah segera merevisi UU ITE. Perubahan aturan ini dipandangnya lebih mendesak ketimbang undang-undang lain.
"Saya pikir mendesak untuk segera mengamandemen (revisi) UU ITE karena korbannya lebih jelas dan lebih banyak daripada mengamandemen UU KPK," ucap Dandhy.
Halaman selanjutnya 1 2 3
Dandhy menyatakan, dia bukan orang pertama yang jadi korban pasal karet UU ITE. Sudah banyak masyarakat yang diterjerat hukum karena aturan itu.
Baca Juga:
Beri Peringatan melalui Direct Message, Begini Cara Kerja Virtual Police
Rentan Penularan, Jurnalis di Cimahi Mulai Ikuti Vaksinasi Covid-19
"Saya pikir saya bukan korban pertama dari UU ITE, dan sangkaan-sangkaan itu banyak yang lebih dahulu mengalami dan saya satu dari sekian banyak warga negara yang mengalami ini," kata Dandhy ditemui di kediamannya di daerah Bekasi, Jawa Barat, dilansir dari laman kumparan.com, Jumat (27/9/2019).
Atas dasar itu, Dandhy meminta agar pemerintah segera merevisi UU ITE. Perubahan aturan ini dipandangnya lebih mendesak ketimbang undang-undang lain.
"Saya pikir mendesak untuk segera mengamandemen (revisi) UU ITE karena korbannya lebih jelas dan lebih banyak daripada mengamandemen UU KPK," ucap Dandhy.
Halaman selanjutnya 1 2 3