Dandhy Laksono Ingin UU ITE Direvisi

JABARNEWS | BEKASI – Aktivis dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono buka suara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dandhy menyatakan, dia bukan orang pertama yang jadi korban pasal karet UU ITE. Sudah banyak masyarakat yang diterjerat hukum karena aturan itu.

“Saya pikir saya bukan korban pertama dari UU ITE, dan sangkaan-sangkaan itu banyak yang lebih dahulu mengalami dan saya satu dari sekian banyak warga negara yang mengalami ini,” kata Dandhy ditemui di kediamannya di daerah Bekasi, Jawa Barat, dilansir dari laman kumparan.com, Jumat (27/9/2019).

Baca Juga:  Menteri Eko: Orang Kaya Tidak Dilarang Tambah Kaya, Namun...

Atas dasar itu, Dandhy meminta agar pemerintah segera merevisi UU ITE. Perubahan aturan ini dipandangnya lebih mendesak ketimbang undang-undang lain.

“Saya pikir mendesak untuk segera mengamandemen (revisi) UU ITE karena korbannya lebih jelas dan lebih banyak daripada mengamandemen UU KPK,” ucap Dandhy.

Polisi menjerat sutradara film dokumenter “Sexy Killers” itu dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana.

Baca Juga:  Parah! Kades di Sukabumi Korupsi Dana Desa dan Bantuan Provinsi, Uang Buat Beli Ambulans Digaet

Pasal itu mengatur tentang orang yang menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Dandhy mengatakan akan memberikan pernyataan lengkap terkait penangkapannya di kantor AJI, Jakarta.

“Pernyataan lengkap nanti saya sampaikan di AJI,” tuturnya.

Seperti diketahui, polisi menangkap Dandhy di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) malam. Penangkapan Dandhy ini diduga karena aktivitasnya di media sosial yang sering mencuitkan sejumlah hal soal Papua.

Dalam beberapa pekan terakhir jurnalis yang pernah bekerja di sejumlah media ini memang kerap mencuitkan kritiknya untuk pemerintah terkait penanganan kerusuhan di Papua. Dia juga sesekali meretwit kicauan aktivis Veronica Koman.

Baca Juga:  Hendak Kabur ke Malaysia, Puluhan Imigran Rohingya Diamankan Polres Tanjungbalai

Dandhy memang punya perhatian soal Papua. Beberapa film dokumenternya bertema kehidupan masyarakat di pulau itu. Terakhir dia sempat berdebat secara terbuka dengan politikus PDIP Budiman Sudjatmiko soal referendum Papua.

Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di Polda Metro Jaya, polisi melepas Dandhy. Namun, statusnya adalah tersangka pelanggaran UU ITE. (Red)