Formappi: DPR Sembunyikan Draf Rancangan UU

JABARNEWS I JAKARTA – Peneliti Fungsi Legislasi Formappi, Lucius Karus protes terhadap pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasona Laoly yang menuding mahasiswa yang melakukan demonstrasi tak paham norma-norma yang diatur melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

“Oke, khalayak ramai mungkin memang tak membaca seluruh naskah RKUHP sebelum menyatakan protes. Akan tetapi tanpa disadari oleh menteri dan juga anggota DPR yang ngomong berbusa-busa terkait substansi R-KUHP bahwa media informasi resmi lembaga mereka bahkan tak menyediakan informasi untuk publik terkait draf RUU, Naskah Akademik RUU yang menjadi syarat memulai pembahasan RUU, dan risalah rapat pembahasan,” ujar Lucius kepada Jabarnews.com, Jumat (27/9/2019).

Baca Juga:  Truk Tronton Seruduk Ruko Tewaskan Tiga Orang

Lucius menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan DPR dan Pemerintah dengan menyembunyikan naskah akademik, draf RUU dan juga risalah.

Sangat mungkin mereka memang tak punya kemauan untuk melibatkan publik. Kalau mereka menjadikan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa stakeholder sebagai rasionalisasi keterlibatan publik, maka sesungguhnya mereka keliru.

“Kelompok yang diundang DPR dan Pemerintah dalam proses pembahasan RUU tak bisa mengklaim mewakili aspirasi masyarakat luas. Apalagi jika kelompok yang umumnya diundang DPR untuk membahas adalah kelompok masyarakat yang sudah diindentifikasi akan berpandangan sama dengan mereka,” katanya. 

Baca Juga:  Tolak Money Politik, Warga Serbajadi Siap Menangkan Beriman Trendi

Atau kalaupun mengundang kelompok dengan pandangan yang berbeda ujar Lucius, masukan kelompok ini hanya akan jadi dokumen tak arsip saja tanpa ada upaya untuk mempertimbangkan masukan mereka dalam Naskah RUU.

Dikatakan Lucius, dengan tanpa ketersediaan informasi soal naskah RUU dan juga dokumen lain melalui medium informasi resmi DPR, sudah benar kalau publik tak begitu mendalam memahami apa yang diatur dalam RKUHP maupun RUU lain yang informasinya disembunyikan dari ruang publik oleh DPR.

“Saya kira DPR dan Pemerintah sengaja menyembunyikan naskah resmi di website maupun aplikasi resmi sekedar untuk memuluskan keinginan mereka yang ingin dimasukkan dalam RUU Yang dibahas. Ini kuat terlihat dalam RKUHP dan revisi UU KPK. Kesengajaan untuk membatasi pengetahuan publik sekaligus pintu masuk bagi pemgakomodasian kepentingan elit dan DPR sendiri,” tambahnya.

Baca Juga:  KPU Kota Bandung Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi Kegandaan Anggota Partai Politik

Menurut Lucius, sudah jelas bahwa RUU yang dihasilkan jauh dari kata kualitas. RUU yang pembahasannya dengan sengaja mengabaikan masukan publik merupakan RUU Yang cacat secara legitimasi.

“Maka tak salah kalau publik memprotes. Tak salah juga menuding DPR dan Pemerintah memang bersekongkol untuk melahirkan RUU yang hanya memperjuangkan kepentingan sendiri saja,” ucapnya. (Odo)