Imam Nahrawi Resmi Ditahan KPK

JABARNEWS | JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam, atau sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (27/9/2019).

Usai diperiksa, Imam keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye dan borgol. Kepada para wartawan yang telah menungginya di lobi KPK, Imam hanya memberikan sedikit pernyataan.

Imam meminta doa kepada semua pihak agar dia bisa menjalani proses hukum yang ia hadapi saat ini. Menurutnya, penahanan ini merupakan takdir yang harus diterimanya.

Baca Juga:  Hasil Rekapitulasi Suara Nasional Rampung, Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan ke MK

“Saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka, dan sebagai warga negara saya mengikuti prosedur yang ada. Saya yakin hari ini takdir saya,” kata Imam, dilansir dari laman Kumparan.com.

Menurut Imam, semua takdir yang telah ditentukan oleh Tuhan tidak ada yang tidak baik. Maka, ia akan menjalani takdirnya dengan mengikuti prosedur hukum.

“Semua manusia akan menghadapi takdirnya. Demi Allah Maha Baik dan takdirnya tak pernah salah. Doakan saya, saya mengikuti prosedur hukum yang saya jalani,” ujar Imam.

Baca Juga:  Distan Bekasi Wajibkan Hewan Kurban dari Luar Daerah Divaksin

Terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan Imam merupakan keputusan penyidik. Imam akan ditahan selama 20 hari pertama.

“Di Rutan Pomdam Guntur,” kata Febri.

Dalam perkaranya Imam Nahrawi dijerat bersama asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum. Untuk Ulum sebelumnya pihak KPK telah ditahan pada tanggal 11 September 2019.

KPK menduga Imam dan Ulum terlibat kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Selain itu, terkait juga jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain terkait jabatan Imam selaku Menpora.

Baca Juga:  PTM Terbatas 50 Persen di Kabupaten Cianjur Digelar Besok, Herman Suherman Bilang Ini

Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Imam dan Ulum mencapai Rp 26,5 miliar.

Sebelumnya, penyidik sudah memetakan salah satu dugaan sumber suap kepada Imam Nahrawi. Diduga, suap itu merupakan commitment fee terkait tiga proyek bantuan Kemenpora kepada KONI. (Red)