Tega! Bayi 3 Bulan Ditenggelamkan Ibu Kandung Karena Terbakar Cemburu

JABARNEWS | CIANJUR – Seorang ibu tega membunuh anak kandungnya sendiri yang berusia 3 bulan dengan cara ditenggelamkan. Polres Cianjur, mengamankan YN (20) warga Kampung Cisuren, RT 01/05 Desa Sukanagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Supriyanto mengatakan bayi berusia tiga bulan tersebut ditemukan sekitar pukul 9.30 WIB didalam bak mandi berukuran 1,5 X 1 meter dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan posisi terapung.

“Koban ditemukan oleh neneknya sendiri, sebelumnya bayi tersebut dikira boneka yang terapung didalam bak mandi, namun setelah diketahui ternyata cucunya sendiri, dia pun langsung meminta pertolongan warga sekitar,” kata dia, Minggu, (29/09/2019).

Baca Juga:  PSI Mulai Ditinggalkan, Pengurus hingga Kadernya Kompak Mundur

Juang mengatakan berdasarkan adanya laporan dari salah seorang warga, pihak langsung memerintahkan jajarannya untuk menangkap pelaku. Dan pelaku berhasil diamankan dikediamannya.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, saat pelaku sedang memandikan bayinya, dia sengaja meninggalkannya didalam bak mandi, karena merasa kesal kepada suaminya yang telah selingkuh,” kata dia.

Baca Juga:  Menikmati Pesona Bandung Lewat Keindahan Wisata Malamnya

Sementara itu, pelaku YN mengatakan mengetahui suaminya selingkuh itu dari seorang wanita yang meminta pertanggung jawaban dan sejumlah uang untuk menggugurkan bayi hasil perselingkuhan suaminya sendiri.

Sedangkan peristiwa keji yang dilakukan ibu kandung itu, terungkap ketika mertuanya mendapati tubuh cucunya sudah membiru di dalam bak kamar mandi rumahnya. Saat itu YN tidak berada di rumah.

Mendapati hal tersebut, Mae (mertua YN) melaporkan hal tersebut pada DN (24) suami YN dan warga sekitar serta ke Mapolsek Takokak. Warga yang berhamburan ke lokasi sempat mencari YN yang sempat menghilang.

Baca Juga:  Jengkel Masuk Zona Merah Terus, Ridwan Kamil Akan Sambangi Karawang

Atas perbuatannya tersebut kata dia, pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebanyak 5 miliar. (Red)