Komnas PA Kecam Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak 5 Tahun

JABARNEWS | SUKABUMI – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait meminta pelaku pemerkosaan dan pembunuhan gadis cilik dihukum seberat-beratnya. Sebelumnya, Nadia Putri (NP) bocah berusia lima tahun ini dibunuh oleh ibu angkatnya Sri Rahayu alias Yuyu (35). Sebelum dibunuh, korban terlebih dulu diperkosa oleh RG (16 tahun) dan RD (14 tahun) yang merupakan kakak angkatnya.

Saat itu, Sri mendapati RG sedang memperkosa korban. Melihat itu, Sri marah dan menampar RG, namun RG malah marah dan mencekik korban. Tapi, bukannya melerai, Sri malah membantu mencekik korban hingga korban tak bernyawa. Sebelum diperkosa RG dan dihabisi nyawanya, korban juga diperkosa oleh RD pada hari yang sama.

Baca Juga:  Duel Berdarah di Sukabumi: Seorang Juru Parkir Dikeroyok Dua Pengamen

Perbuatan sadis dan keji ini dilakukan di rumah pelaku di Kampung Bojongloa Wetan RT 004/008, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Minggu (22/9/2019) pagi.

Usai korban tak bernyawa, jasadnya dibuang oleh ibu dan kedua kakak angkatnya ini ke Sungai Cimandiri, Desa Warungreja, Kecamatan Nyalindung, kabupaten Sukabumi.

Atas kejadian tersebut, Arist mengatakan bahwa terduga pelaku patut menerima ganjaran hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“SR, ibu angkat korban yang justru ikut serta menghilangkan secara paksa hak hidup anak adopsi itu dengan cara menyiksa, kemudian mencekik setelah mengetahui kedua anak kandung melakukan kekerasan fisik yang sebelumnya melakukan kejahatan seks, terancam hukuman seumur hidup. Sedangkan untuk kedua anak kakak beradik dapat diancam maksimal 10 tahun pidana penjara,” ujar Arist dalam keterangan yang diterima jabarnews.com, Senin (30/9/2019).

Baca Juga:  Pria di Nias Utara Tega Bacok Paman Hingga Tewas, Ini Penyebabnya

Atas kejadian keji dan sadis ini, Arist menjelaskan tidaklah berlebihan jika Sri dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) pasal 82 ayat (1) dan (2) serta pasal 80 ayat 1, 3 dan dan 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 75 huruf (c), dan (d) Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI yang mengatur tentang adopsi dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup.

Baca Juga:  Ada Item Hingga Skin Senjata Jika Kalian Klaim 9 Kode Redeem Game FF Ini

Arist menambahkan, untuk memastikan kasus ini, Komnas Perlindungan Anak bersama Perwakilan Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat segera berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Polda Jabar dan jajaran pemangku otoritas Pemerintahan Sukabumi.

“Kasus sadis dan keji terhadap NP ini tidaklah bisa dibiarkan begitu saja, peristiwa ini harus menjadi gerakan bersama (commond action) dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap anak bagi masyarakat di Sukabumi, Jawa Barat dan secara khusus di Indonesia. Inilah momentum yang tepat untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis partisipasi masyarakat,” pungkasnya. (RNU)