Pasangan Lesbi di Purwakarta Diringkus Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Diduga mengedarkan dan menggunakan sabu-sabu, pasangan lesbi di Purwakarta, yang diketahui berinisial R alias Iboy dan NS alias Be’ep diringkus pihak kepolisian.

Salah satu di antaranya kedapatan mengantongi barang haram tersebut seberat 4,5 gram, beserta 2 linting ganja.

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius  mengatakan, kedua wanita itu ditangkap oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba polres Purwakarta berawal dari tertangkapnya seorang pria berinisial AS (28) pada Minggu (15/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, di depan Galeri Menong Jalan Raya Veteran Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta.

Baca Juga:  Prajurit TNI Jelaskan Makna Penting Botram

“Dari tangan AS, anggota kami mendapati narkoba jenis sabu seberat 1 gram yang bungkus plastik bening. Berdasarkan keterangan AS, dirinya mendapatkan barang tersebut dari R Alias Iboy,” jelas Matrius, saat ditemui di sela-sela kegiatanya, Senin (30/9/2019).

Dari penangkapan AS, lanjut dia,  kemudian anggota melakukan pengembangan terhadap R alias Iboy yang diketahui karyawan PT. Chansin, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Baca Juga:  Dampak Covid-19, Angka Kemiskinan Di Jawa Barat Naik

Ditangan Iboy, tambah Kapolres, kedapatan barang bukti alat hisap sabu (Bong) di dalam tas yang dibawa oleh pelaku.

Dari penangkapan Iboy, petugas melanjutkan pengembangan. Kemudian NS alias Be’ep tertangkap di kampung Rawasari, Kelurahan Tegalmunjul, Purwakarta.

“Dari tangan Be’ep kedapatan barang bukti 4 paket sabu seberat kurang lebih 4,45 Gram, serta dua linting diduga ganja,” ungkapnya.

Diketahui, tambah Matrius, Beep merupakan target operasi dari Satres Narkoba Polres Purwakarta sejak tahun 2017.

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Cara Pencegahan Covid-19

“Berdasarkan keterangannya, Be’ep memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisial M (DPO) yang ditahan di salah satu lapas di Jawa Barat,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke tiga tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Gin)