Mantan Dirut Perum Jasa Tirta II Ditahan KPK

JABARNEWS | JAKARTA – Mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro ditahan KPK. Tersangka kasus dugaan korupsi dengan indikasi kerugian negara Rp 3,6 miliar ini ditahan KPK selama 20 hari pertama.

Djoko keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019) sekitar pukul 17.10 WIB. Dia terlihat memakai rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

Baca Juga:  Unjuk Rasa di Sukabumi Memanas, Ketua DPRD: Ingin Bawa Aspirasi Ini

Ia menutupi borgol di tangan dengan tas berwarna merah. Djoko tak banyak bicara saat keluar gedung KPK.

“Nggak, terima kasih,” kata dia sambil menuju mobil tahanan, dilansir dari laman detik.com, Senin (30/9/2019).

Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika Djoko menjabat Dirut pada 2016. Saat itu dia meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang awalnya Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Baca Juga:  Ip Man 4: The Finale, Seri Terakhir Master Wing Chun

Setelah itu, Djoko menunjuk Andririni Yaktiningsasi, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, menjadi pelaksana dari kedua proyek itu. Andririni menggunakan bendera perusahaan PT BMEC (Bandung Management Economic Center) dan PT 2001 Pangripta.

Baca Juga:  Paslon PASTI Kebut Sisa Waktu Kampanye

Pada akhirnya, realisasi untuk kedua proyek itu adalah Rp 5.564.413.800. Berbagai penyimpangan diduga dilakukan Djoko dan Andririni seperti nama-nama ahli dalam kontrak yang diduga hanya dipinjam dan dimasukkan sebagai formalitas, pelaksanaan lelang yang rekayasa, dan membuat penanggalan mundur dokumen administrasi atau backdate. (Red)