JABARNEWS | PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta berupaya tarapti (teliti) dalam pelaksanaan, penerapan dan praktik Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta tahun 2011-2031.
Seperti diketahui, muatan Perda tersebut sedang dalam proses revisi. Sehingga semua perizinan masih mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2012.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Purwakarta, Aep Durrohman mengatakan, pihaknya berupaya teliti bahkan hati-hati berkenaan dengan pelaksanaan Perda RTRW Purwakarta.
"Kami berupaya melindungi tata ruang wilayah. Khususnya dalam pemanfaatan tata ruang untuk perumahan atau properti," ujar Aep ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/8/2019).
Meskipun investor perumahan atau properti sudah menempuh izin melalui Online Single Submission (OSS) alias perizinan usaha terintegrasi secara elektronik, namun pemerintah daerah harus juga menyampaikan kepada investor terkait kerja sama untuk mematuhi tata ruang.
Halaman selanjutnya 1 2 3
Seperti diketahui, muatan Perda tersebut sedang dalam proses revisi. Sehingga semua perizinan masih mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2012.
Baca Juga:
Berikut Besaran Zakat Fitrah 1442 Hijriah Seluruh Daerah Di Jawa Barat
Ini Tanggapan Menag Terhadap Kasus Joseph Paul Zhang
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Purwakarta, Aep Durrohman mengatakan, pihaknya berupaya teliti bahkan hati-hati berkenaan dengan pelaksanaan Perda RTRW Purwakarta.
"Kami berupaya melindungi tata ruang wilayah. Khususnya dalam pemanfaatan tata ruang untuk perumahan atau properti," ujar Aep ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/8/2019).
Meskipun investor perumahan atau properti sudah menempuh izin melalui Online Single Submission (OSS) alias perizinan usaha terintegrasi secara elektronik, namun pemerintah daerah harus juga menyampaikan kepada investor terkait kerja sama untuk mematuhi tata ruang.
Halaman selanjutnya 1 2 3