Pemkab Purwakarta Tidak Keluarkan Izin Pembangunan Perumahan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tidak mengeluarkan izin rekomendasi pembangunan perumahan. Hal ini untuk menghindari maraknya alih fungsi lahan, terutama areal pertanian seperti pesawahan dan perkebunan.

Bahkan awal pertama menjabat dirinya sudah mengeluarkan aturan larangan izin membangun perumahan sejak Oktober 2018.

“25 Oktober 2018 saya mengeluarkan instruksi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk menghentikan mengeluarkan rekomendasi perizinan lokasi dan lain sebagainya untuk membangun terutama perumahan,” tegas Anne di Bale Nagri Purwakarta, Jumat (2/8/2019).

Baca Juga:  Modus Penyeludupan Sabu dalam Charger Digagalkan Petugas Lapas Tasikmalaya

Terlebih lagi keberadaan pembangunan perumahan baru harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Purwakarta. Sehingga ketika perumahan baru muncul yang menikmati mayoritas masyarakat Purwakarta.

Baca Juga:  Rusak Parah, Warga Desak Gubernur Sumut Perbaiki Jalan dan Jembatan Penghubung Serdang Bedagai-Batubara

Bahkan pihaknya sudah menginstruksikan Distarkim untuk membuat sample berapa persen masyarakat Purwakarta yang membutuhkan rumah, terutama di kawasan zona industri.

“Jangan sampai ada pembangunan perumahan ternyata masyarakat Purwakarta nya tidak menikmati,” jelasnya.

Adapun kendala di lapangan Anne pun menjelaskan bahwa sampai hari ini review Perda RT/RW masih ada di pihak Pemerintah Provinsi, hal tersebut merupakan pegangan Pemerintah Daerah Purwakarta terkait izin.

Baca Juga:  Diduga Dicekoki Miras, Obat Terlarang dan Alami Kekerasan Seksual, Gadis Asal Cianjur Tewas di Sukabumi

“Walaupun sampai 2031 tapi per 5 tahun harus ada review namun ya itu sejak 2017 evaluasinya belum turun dan itu menjadi kendala bagi kita terkait rekomendasi,” jelasnya. (Adv)