Pemkab Purwakarta Gandeng KPK Dalam Pembangunan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Divisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pemkab Purwakarta, Rabu (10/7/2019). KPK berniat melakukan supervisi progres pembangunan di Kabupaten Purwakarta dengan mengoptimalkan e-planning, e-budgeting dan pokir.

Langkah KPK disambut baik oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Anne akan menggandeng KPK dalam mewujudkan supervisi tersebut.

“Kita akan menggandeng KPK, terutama ada dua hal yang menjadi perhatian perencanaan dan budgeting penganggaran di 2020 kita percepat pelaksanaannya,” ujar Anne di Kantor Bupati Purwakarta, Jl Gandanegara No25, Kamis (11/7/2019).

Baca Juga:  Mahfud MD: Pemerintah Siapkan Aturan Larangan Mudik Sementara

Anne mengatakan sebelum dirinya menjabat, Pemkab Purwakarta sudah melaksanakan arahan dari KPK. Bahkan kedatangan ke Purwakarta adalah untuk menegaskan indikator-indikator yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Sebelum saya menjabat, Pemkab sudah terus berkomunikasi dengan KPK, dan hari ini penegasan indikator-indikator yang sebelumnya sudah ditetapkan,” kata Anne.

Baca Juga:  Baju Tersangkut Rantai Motor, Dua Emak-emak Itu Alami Kecelakaan

Selain itu ada beberapa bahasan dalam hasil pertemuan dengan pihak KPK, diantaranya E-Planning, E-Budgeting, Pokir dan mutasi pejabat yang menjadi salah satu perhatian Anne, terutama untuk OPD-OPD.

“Kalau yang perencanaan anggaran 2020 itu kita sudah perencanaannya akan menggunakan E-Planning. Termasuk pokir, untuk pokir dewan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Tetapi kalau pokir itu bertentangan dengan RPJMD bupati maka sistem akan menolak dengan sendirinya,” jelas Anne.

Baca Juga:  109 Atlet Tenis Meja Ramaikan Kapolres Cup 2018

Khusus untuk pokir sendiri, Anne mengapresiasi langkah KPK, terutama ketika membahas masalah pokir, menurutnya hal tersebut bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Apalagi tadi kata pihak KPK, menjelaskan pokir itu hanya pokok pikiran artinya hanya sebatas menyampaikan aspirasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Jadi hanya perantara masyarakat sehingga tidak akan ada lagi istilah bagi – bagi jatah,” katanya. (Adv)