Pemkab Purwakarta Gandeng KPK Dalam Pembangunan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Divisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pemkab Purwakarta, Rabu (10/7/2019). KPK berniat melakukan supervisi progres pembangunan di Kabupaten Purwakarta dengan mengoptimalkan e-planning, e-budgeting dan pokir.

Langkah KPK disambut baik oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Anne akan menggandeng KPK dalam mewujudkan supervisi tersebut.

“Kita akan menggandeng KPK, terutama ada dua hal yang menjadi perhatian perencanaan dan budgeting penganggaran di 2020 kita percepat pelaksanaannya,” ujar Anne di Kantor Bupati Purwakarta, Jl Gandanegara No25, Kamis (11/7/2019).

Baca Juga:  Tiga Kegunaan Krim Mata Yang Mesti Kalian Ketahui

Anne mengatakan sebelum dirinya menjabat, Pemkab Purwakarta sudah melaksanakan arahan dari KPK. Bahkan kedatangan ke Purwakarta adalah untuk menegaskan indikator-indikator yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Sebelum saya menjabat, Pemkab sudah terus berkomunikasi dengan KPK, dan hari ini penegasan indikator-indikator yang sebelumnya sudah ditetapkan,” kata Anne.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 11 Oktober 2022, Jangan Lupa Olahraga Aries

Selain itu ada beberapa bahasan dalam hasil pertemuan dengan pihak KPK, diantaranya E-Planning, E-Budgeting, Pokir dan mutasi pejabat yang menjadi salah satu perhatian Anne, terutama untuk OPD-OPD.

“Kalau yang perencanaan anggaran 2020 itu kita sudah perencanaannya akan menggunakan E-Planning. Termasuk pokir, untuk pokir dewan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Tetapi kalau pokir itu bertentangan dengan RPJMD bupati maka sistem akan menolak dengan sendirinya,” jelas Anne.

Baca Juga:  Benarkah Kopi Jawa Bermula Dari Politik Tanam Paksa Belanda?

Khusus untuk pokir sendiri, Anne mengapresiasi langkah KPK, terutama ketika membahas masalah pokir, menurutnya hal tersebut bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Apalagi tadi kata pihak KPK, menjelaskan pokir itu hanya pokok pikiran artinya hanya sebatas menyampaikan aspirasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Jadi hanya perantara masyarakat sehingga tidak akan ada lagi istilah bagi – bagi jatah,” katanya. (Adv)