Benny Bachtiar Menang Gugatan Sengketa Jabatan Sekda Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Sengketa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung menemui babak baru. Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Benny Bachtiar. Diketahui Wali Kota Bandung, Oded M Danial digugat karena melantik Ema Sumarna menjadi Sekda Kota Bandung tersebut dinilai cacat aturan.

Gugatan tersebut dilayangkan sehubungan dilantiknya Ema Sumarna sebagai sekda Kota Bandung, padahal Benny Bachtiar telah mengantongi SK Mendagri soal persetujuan untuk dilantik jadi sekda Kota Bandung.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Vaksinasi Covid-19 Wajib Untuk Warga RI, Termasuk di Jabar

“Eksepsi tergugat tidak diterima, pokok perkara mengabulkan gugatan secara seluruhnya,” kata Hakim, Tri Indra Cahya di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (1/10/2019)

Hakim juga memutuskan kepada tergugat yakni Pemkot Bandung untuk mencabut surat keputusan (SK) nomor 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 tentang pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung.

“Memutuskan kepada tergugat (Pemkot Bandung) untuk mencabut surat keputusan Wali Kota Bandung tentang pengangkatan Sekda,” kata Hakim.

Baca Juga:  Fasilitas Kampus Rusak, Unisba Layangkan Surat Pengaduan ke Polri

Bahkan hakim juga meminta kepada Pemkot Bandung agar menerbitkan surat pengangkatan sementara penggugat yakni Benny Bachtiar sebagai Sekda.

“Mewajibkan tergugat menerbitkan surat pengangkatan sementara untuk penggugat (Benny Bachtiar),” ujar Hakim.

Dengan putusan tersebut, pengacara Pemerintah Kota Bandung Bambang Suhaeri menyebut pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut.

“Kita akan lakukan upaya hukum banding. Catatannya kita akan banding,” ucap Bambang.

Baca Juga:  Begini Kata Polisi yang 'Smackdown' Mahasiswa dalam Kericuhan Unjuk Rasa di Tangerang

Dia mengatakan pihaknya akan menyampaikan dalih-dalih dari ahli serta alat bukti kuat agar hakim bisa kembali mempertimbangkan putusannya tersebut dalam memenangkan Benny.

“Kita akan gunakan hak tergugat untuk lakukan upaya hukum banding. Semua kita lapor dulu ke pak Wali Kota,” tuturnya.

Sebelumnya Wali Kota Bandung Oded M. Danial melantik Ema Sumarna sebagai pejabat Sekretaris Daerah definitif, Jumat, 22 Maret 2019 sore. (Ara)