JABARNEWS | KARIKATUR – Usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019), dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi berwarna oranye, mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro ditahan KPK selama 20 hari pertama.
Djoko diduga melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.3,6 milyar.
Kasus yang menjerat Djoko berawal pada saat Djoko masih menjabat sebagai Dirut pada tahun 2016.
Djoko meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang awalnya sebesar Rp.2,8 milyar menjadi Rp.9,55 milyar. (Dod)