Mantan Dirut PJT II Ditahan KPK

JABARNEWS | KARIKATUR – Usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019), dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi berwarna oranye, mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro ditahan KPK selama 20 hari pertama.

Baca Juga:  Selepas Foto Selfi, Pemuda Ini Tewas Tenggelam

Djoko diduga melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.3,6 milyar.

Kasus yang menjerat Djoko berawal pada saat Djoko masih menjabat sebagai Dirut pada tahun 2016.

Baca Juga:  Kebakaran Kios Pakaian Bekas di Tanjung Balai, Kerugian Ditaksir Miliaran

Djoko meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang awalnya sebesar Rp.2,8 milyar menjadi Rp.9,55 milyar. (Dod)

Baca Juga:  Gelar Istighosah, GP Ansor Purwakarta Beri Dukungan Untuk Gus Yaqut