Dewan Pers juga prihatin dan menyesalkan pemberitaan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat serta berpotensi meningkatkan eskalasi konflik terkait peristiwa kekerasan yang terjadi di berbagai wilayah, khususnya di Wamena.
Baca Juga:
Ini Jadwal Pelantikan Cellica Nurrachadiana Hingga Reses DPRD Karawang
Hadiri Sidang Terbuka Unkhair, La Nyalla: Pembangunan SDM Penting Untuk Masa Depan
Terkait hal tersebut, Dewan Pers mengingatkan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers menyatakan sikap:
Halaman selanjutnya 1 2 3